Mulai Hari Ini, Wisatawan dari 23 Negara Bisa Masuk Bali dengan VOA

Wisatawan dari 23 Negara Bisa Masuk Bali dengan VOA

JAKARTA – Mulai Hari Ini, Wisatawan dari 23 Negara Bisa Masuk Bali dengan Visa On Arrival (VOA). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengeluarkan peraturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata untuk 23 negara. Hanya bisa lewat Bali.

“Ketentuan ini mulainya berlaku Senin (7/3/2022) dan cuman diterapkan untuk wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Bali,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh lewat informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (6/3).

Wisatawan dari 23 Negara Bisa Masuk Bali dengan VOA

Achmad menyebutkan VOA khusus wisata cuman bisa didapat oleh wisatawan asing jika mereka masuk daerah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Achmad menyebutkan orang asing pemegang VOA khusus wisata masih tetap bisa keluar daerah Indonesia lewat TPI mana saja dan tidak harus di Bali.

Dia menjelaskan 23 negara itu ialah Australia, Amerika Serikat, Prancis, Belanda, Inggris, Italia, Jerman, Turki, Jepang Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, Filipina, Selandia Baru, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Persyaratan dan Biaya Bisa Visa on Arrival

Untuk memperoleh VOA khusus wisata, orang asing yang hendak berkunjung ke Bali harus mempersiapkan paspor yang berlaku minimum 6 bulan.

Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk meneruskan perjalanan ke negara lain dan document yang lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Unit Tugas COVID-19.

Adapun biaya Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diterapkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sejumlah Rp 500 ribu.

Harus dipahami, lanjut ia, ijin tinggal dari VOA khusus wisata ialah ijin tinggal kunjungan (ITK), yang diberi untuk periode waktu paling lama 30 hari dan bisa diperpanjang paling banyak 1x.

“Ijin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak bisa dialihstatuskan,” tutur Achmad.

Disamping itu, wisatawan asing yang tidak memakai VOA khusus wisata sesuai tujuan dan maksud diberikan fasilitas itu akan dikenakan ancaman keimigrasian.

Baca juga : Persyaratan Masuk Bali Tanpa Karantina

Begitupun bila mereka terbukti lakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka dikenai ancaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.