Kebijakan perjalanan warga asing ke Indonesia

Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan Kebijakan perjalanan warga asing ke indonesia yang berlaku mulai hari Selasa. Adapun, kebijakan tersebut sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh "Satgas Penanganan Covid-19" No.8, Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan Kebijakan perjalanan warga asing ke indonesia yang berlaku mulai hari Selasa. Adapun, kebijakan tersebut sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh "Satgas Penanganan Covid-19" No.8, Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan Kebijakan perjalanan warga asing ke indonesia yang berlaku mulai hari Selasa. Adapun, kebijakan tersebut sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh “Satgas Penanganan Covid-19” No.8, Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut merupakan perpanjangan dari Surat Edaran “Satgas Penanganan Covid-19 No. 6 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (8/2/2021). Dalam Surat Edaran terbaru ini, dinyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Kebijakan perjalanan warga asing ke Indonesia

Kebijakan perjalanan warga asing ke Indonesia

Lantas, bagaimana dengan penduduk Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri? Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut kami rangkum Kebijakan perjalanan warga negara asing WNA dan WNI masuk Indonesia,

WNI ( warga negara Indonesia )

Untuk warga indonesia yang mau kembali ke Indonesia, mereka tetap diizinkan memasuki Indonesia, tetapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia

WNA ( warga negara Asing )

Negara Indonesia belum membuka diri untuk menerima warga negara Asing yang akan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Baca Juga : Tempat Wisata di Bali, Paling Menakjubkan untuk Dikunjungi 2021