Menko Luhut Sebut Pariwisata Bali Segera buka Bebas Karantina

Pariwisata Bali Segera buka Bebas Karantina

DENPASAR – Pariwisata Bali Segera buka Bebas Karantina. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan berkunjung ke RSUP Sanglah Bali, Jumat (25/2). Bersama dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama RSUP Sanglah dr I Wayan Sudana.

Menko Luhut mengatakan kehadirannya ini untuk mengevaluasi kesiapan fasilitas rumah sakit menyambut KTT G20 dan pembukaan Bali tanpa karantina atau zero quarantine.

Dalam rilisnya Sabtu (26/2), Menko Luhut menyampaikan jika Bali akan segera dibuka untuk wisatawan. “Peluang bisa lebih cepat dari 1 April, tetapi saya pikir kita tak perlu terburu-buru. Kita akan melihat datanya di lapangan, jika benar ada perbaikan karena itu dapat segera dibuka.” terangnya.

Dia mengatakan awalnya sudah diselenggarakan konsep travel bubble di sejumlah hotel di Bali, dan wisatawan suka kepada hal ini. Nanti untuk wisatawan asing yang tiba di Bali akan bebas karantina.

Pariwisata Bali Segera buka Bebas Karantina

Syaratnya, sudah bawa hasil test PCR negatif dan saat dilaksanakan test ulang sesampai di Bali juga masih tetap negatif. “Yang pasti untuk semuanya ketentuan akan kita buat dan rancang secara baik.

Negara ini harus belajar untuk menghitung segala hal berbasiskan data, maka dari itu keputusan pembukaan wilayah Bali ini akan sesuaikan dengan data kesehatan yang ada di lapangan,” tutur Menko Luhut.

Berkaitan dengan pembukaan Bali ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Prosedur Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Periode Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Suurat Edaran ini berlaku efisien mulai dari 23 Februari 2022 s/d saat yang ditetapkan selanjutnya,” ditekankan Ketua Satuan tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada 23 Februari itu.

Dikatakan dalam background peraturan ini jika dalam rencana menindaklanjuti dinamika keadaan penyebaran virus SARS-CoV-2 dan usaha perbaikan perekonomian nasional, akan dilaksanakan pembukaan kembali aktivitas warga yang produktif dan aman COVID-19.

“Pembukaan kembali aktivitas warga akan dilaksanakan lewat sistem mekanisme bubble di Bali, karena itu dibutuhkan ada proses pengaturan mekanisme bubble untuk memperhitungkan penebaran virus SARS-CoV-2,” tutur Ketua Satuan tugas.

Baca juga : 8 Cafe di Kintamani Sebagai Tempat Nongkrong Keren View Gunung

Tujuan diterbitkannya SE ini untuk menerapkan prosedur kesehatan pada sistem mekanisme bubble di Bali. Adapun maksudnya untuk lakukan pengawasan, pengaturan, dan penilaian sistem mekanisme bubble di Bali dalam rencana menahan berlangsungnya kenaikan penyebaran COVID-19.

Dan ruang cakupnya ialah prosedur kesehatan pada aktivitas dengan sistem mekanisme bubble di Bali dalam periode wabah COVID-19. Adapun aktivitas yang terlingkup dalam SE ini ialah aktivitas yang diatur secara terorganisir oleh pelaksana atau pengurus dan mengaplikasikan mekanisme bubble dalam realisasinya.

Aturan dan Mekanisme Travel Bubble

Juru Berbicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perubahan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (24/2) menerangkan berkaitan mekanisme bubble di Bali ini.

1. Untuk pelaku perjalanan akan masuk kawasan bubble.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa masuk kawasan bubble di Bali lewat Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa atau secara transit. Seperti PPLN yang lain, skrining kesehatan harus dengan pengecekan arsip seperti bukti testing, bukti vaksinasi, arsip imigrasi dan entry tes.

Pengunjung lokal bisa masuk kawasan bubble dengan memakai model transportasi yang ada. Ada juga persyaratan khusus masuk kawasan, harus memperlihatkan bukti document keikutsertaan dalam serangkaian aktivitas di kawasan bubble seperti bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata Bali, bukti keikutsertaan delegasi acara pertemuan/tatap muka, atau bukti keikutsertaan yang lain.

“Khusus warga negara asing (WNA), harus menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimum pertanggungan yang diputuskan pelaksana dan meliputi pembiayaan COVID dan evakuasi medis,” terang Wiku.

Baca juga ; Sandi-Koster Sepakat Terapkan VoA dan Hapus Karantina Wisman ke Bali

2. Untuk pelaku perjalanan saat melakukan aktivitas dalam kawasan bubble.

Harus memperlihatkan kartu/sertifikat vaksin dosis ke-2 , hubungan hanya terbatas dengan anggota barisan bubble yang serupa dan beraktivitas di zone yang sudah diputuskan, jalani testing baik insidental saat sebelum masuk area venue/acara atau teratur tiap hari dengan sistem rapid antigen atau RT-PCR optimal tiga hari sekali.

Harus melapor ke petugas kesehatan bila ada keluh kesah serupa tanda-tanda COVID-19 apabila dipastikan positif atau contact karena itu harus ikuti proses yang ditetapkan dan jalankan 3M dan lakukan skrining kesehatan PeduliLindungi.

3. Untuk pelaku perjalanan yang akan tinggalkan area bubble.

Harus lakukan RT-PCR sebagai keluar tes untuk menuntaskan periode karantina atau menuntaskan serangkaian aktivitas di mekanisme bubble, dan masih tetap jalankan prosedur kesehatan dan terutamanya peraturan aktor perjalanan terbaru di wilayah maksudnya.

Selain itu, penentuan barisan atau zona bubble dilaksanakan pengelola aktivitas. Di mana pembagian grup bisa dilaksanakan menurut tipe aktivitas yang dikerjakan, riwayat asal kedatangan, jadwal kedatangan, tujuan lokasi pelaku bubble, atau riwayat kesehatan.

Dan kawasan bubble bisa dipisah menurut posisi aktivitas sepanjang rangkaian aktivitas dan macam kelompok bubble yang ada pada sebuah zone.

“Secara detil perlu saya tegaskan jika mekanisme bubble yang dituruti PPLN terhitung usaha mencegah importasi kasus. Pada konsepnya mekanisme bubble meliputi usaha karantina yang disamakan hingga perubahan realisasi gejala masih tetap bisa terlihat secara baik,” sambungnya.

Mengenai sistem bubble, sebetulnya terlebih dahulu diaplikasikan di negara lain seperti Jepang dan Thailand. Indonesia, mengadaptasinya dan terbukti sukses pada aktivitas PON XX tahun 2021.

Pada konsepnya, sistem bubble ialah mekanisme koridor perjalanan yang membagi orang yang turut serta ke kelompok berlainan. Dan memisahkan orang beresiko terkena COVID-19 dengan warga umum, dibarengi dengan pembatasan hubungan dan implementasi konsep karantina.

Nantinya tidak tutup kemungkinan sistem bubble ini diaplikasikan di daerah atau tipe aktivitas yang lain di Indonesia. Walau begitu, sistem bubble dengan prosedur kesehatan direncanakan sedemikian rupa tidak menutup resiko penyebaran bila tidak digerakkan secara baik secara kelompok.

Disamping itu warga perlu memerhatikan riwayat aktivitas dan perjalanannya sebelum masuk kawasan bubble yang semestinya bisa sama ketatnya dengan yang dijalankan dalam sistem bubble.

“Kita harus bekerjasama menyukseskan upaya pembukaan Pariwisata Bali Segera buka Bebas Karantina bertahap ini. Supaya tidak memunculkan transmisi komune dalam kawasan bubble atau di luar kawasan bubble karena importasi kasus termasuk di daerah aglomerasi,” tandas Wiku.