Wisata  

Retribusi Ganda Nusa Penida – Bupati Suwitra Turun Tangan

Retribusi Ganda Nusa Penida

KLUNGKUNG – Retribusi Ganda Nusa Penida – Bupati Suwitra Turun Tangan. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta pada akhirnya turun tangan untuk mengatasi masalah pungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida ganda yang sampai Jumat (15/4) belum tertangani.

Para pengurus beberapa tujuan wisata di Nusa Penida masih tetap ngotot lakukan pungutan retribusi walau sudah didatangi Komunitas Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Nusa Penida.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Minggu (17/4) mengutarakan pihaknya sudah turun ke Nusa Penida berbicara dengan Himpunan Praktisi Pariwisata Nusa Penida (HPPNP), petugas pungut retribusi Pemkab Klungkung, pengelola tujuan wisata dan beberapa pengemudi pariwisata, Sabtu (16/4).

Dari tatap muka itu tersingkap jika, dua pengelola tujuan pariwisata di Nusa Penida melakukan pungutan retribusi kawasan ke wisatawan sejumlah Rp 10 ribu per wisatawan yangakan berkunjung.

Retribusi Ganda Nusa Penida – Bupati Suwitra Turun Tangan

Yang mana hasil pemungutan retribusi Rp 10 ribu per wisatawan itu, sebesar Rp 5 ribu masuk ke pengelola tujuan wisata, sementara Rp 5 ribunya kembali masuk ke kantong para pengemudi yang mengatar wisatawan.

Baca juga : Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

“Walau sebenarnya di situ bukan kawasan, tetapi tujuan wisata. Pungutan mereka rata-rata 10 ribu. Rp 5 ribu ke pemilik tempat dan Rp 5 ribu ke para pengemudi. Dan beberapa pengemudi membenarkan hal itu,” jelasnya.

Walau sebenarnya di tahun 2019, Bupati Suwirta sudah keluarkan surat edaran yang mengatakan jika tidak ada pungutan-pungutan lain di tujuan yang dijalankan oleh warga, khususnya pemerintah desa sesudah diefektifkan pungutan retribusi.

Itu berdasar pada Perda Nomor lima tahun 2018 mengenai Peralihan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 mengenai Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga. Yang mana tiap wisatawan dikenai retribusi kawasan wisata Nusa Penida sejumlah Rp 25 ribu per-orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per-orang untuk anak-anak.

“Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, disamping pungutan resmi dari pemerintah. Telah tegas dalam edarannya ke tiap dusun, bila jangan ada retribusi lain di tujuan wisata,” terangnya.

Sesudah ditelisik, pungutan retribusi yang dilakukan oleh pengelola tujuan wisata salah satunya untuk service parkir. Walau sebenarnya untuk lakukan pungutan parkir, pemilik tempat harus mendapatkan ijin lebih dulu.

“Karena itu pungutan di tujuan wisata kami stop dan kami akan awasi. Hari Senin mereka akan tiba ke kantor untuk mengulas hal itu. Menurut HPPN, beberapa tamu yang berada di sana jika cuma pungutan retribusi (resmi pemerintah) tidak ada permasalahan,” ucapnya.

Bukan hanya masalah pungutan retribusi ganda, pihaknya mendapati petugas ambil retribusi Pemkab Klungkung mengalami salah pemahaman saat lakukan pungutan.

Di mana pungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida yang seharusnya diambil sekali dan berlaku sepanjang wisatawan ada di Nusa Penida rupanya diambil tiap hari. Hingga mengakibatkan wisatawan merasakan berkeberatan.

“Maknanya mereka ada salah pungut. Dan ini tersingkap kemarin saat saya berjumpa dengan petugas retribusi. Tetapi itu sedikit,” jelasnya.

Untuk menghindar kesan-kesan ada pungutan di tujuan karena Pemkab Klungkung per 1 April 2022 lakukan pungutan di dekat tujuan, wisata diutarakan Suwirta jika pungutan retribusi teritori pariwisata Nusa Penida ke dermaga seperti saat sebelum wabah.

Saat ini tempat pemungutan retribusi ada di Dermaga Sampalan persisnya di muka Kantor Camat, Dermaga Buyuk, Dermaga Banjar Nyuh, dan di Lembongan tempatnya Devil’s Tears.

Baca juga : Hindari Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Lebaran, Gubernur Bali Kumpulkan Pelaku Wisata

“Ticket retribusi ini berlaku sepanjang wisatawan berada di Nusa Penida baik itu masuk dari Lembongan atau masuk dari Nusa Besar, masih tetap berlaku sepanjang ada di kawasan Nusa Penida,” pungkasnya. sumber – ( radarbali )