Kemendikbud: Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD

Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD
poto sosialisai tentang mekanisme PPDB 2021

Kemendikbud: Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sejak waktu lalu.

Didalamnya mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Secara khusus untuk orang-tua yang mempunyai anak dan ingin masuk SD kelas 1 TA 2021/2022, karena itu harus memahami proses PPDB 2021.

Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD

Merilis situs resmi Direktorat SD Kemendikbud, Jumat (19/3/2021), berikut proses PPDB 2021 tingkatan SD. PPDB dikerjakan secara:

  1. Obyektif
  2. Terbuka /transparan
  3. Akuntabel

PPDB dilaksanakan tanpa diskriminatif terkecuali untuk sekolah yang secara khusus didesain untuk melayani peserta didik dari group gender atau agama tertentu

Persyaratan Usia didik Jenjang SD

Berikut merupakan Syarat umur peserta didik baru tingkatan SD yang perlu diketahui;

  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD diutamakan harus penuhi umur tujuh tahun.
  • Atau terendah enam tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  • Dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir.

Pengecualian untuk umur terendah lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun jalan untuk calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan atau kemampuan khusus dan kesiapan mental, dibuktikan dengan referensi professional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Syarat umur dieksepsikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang mengadakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan ada di wilayah 3 T.

Jalur pendaftaran peserta didik baru jenjang SD

  1. Jalur pendaftaran zonasi sedikitnya 70 % dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur pendaftaran afirmasi sedikitnya 15 % dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
  4. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah.

Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD Jalur zonasi

Ditujukan untuk calon siswa baru yang berdomisili di daerah zonasi yang diputuskan Pemda. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diedarkan paling singkat satu tahun saat sebelum tanggal registrasi PPDB, atau mungkin dengan surat keterangan domisili.

  • Calon siswa cuma bisa pilih 1 jalur pendaftaran PPDB di dalam 1 daerah zonasi.
  • Peserta didik bisa lakukan pendaftaran PPDB di luar daerah zonasi domisili lewat jalur afirmasi atau prestasi sepanjang penuhi persyaratan.
  • Diutamakan untuk peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili di dalam 1 daerah kabupaten atau kota yang serupa dengan sekolah asal.

Sedangkan Penentuan daerah zonasi oleh Pemda yang mengikutsertakan kepala sekolah harus memperhatikan:

  1. Sebaran sekolah
  2. Sebaran domisili calon siswa
  3. Kemampuan daya tampung sekolah

Penentuan daerah zonasi pada tiap tingkatan diumumkan paling lama 1 bulan saat sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Sedangkan untuk sekolah yang ada di wilayah perbatasan propinsi atau kabupaten/kota, penentuan daerah zonasi pada tiap tingkatan bisa dilaksanakan berdasar kerja-sama antara Pemda.

Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD Jalur afirmasi

Ditujukan untuk calon murid yang dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.
Peserta didik bisa berdomisili di dalam dan di luar daerah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Penentuan siswa mengutamakan jarak rumah yang paling dekat dengan sekolah.

Siswa baru harus mengikutkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintahan Pusat atau Pemerintahan Daerah.

Surat pernyataan dari orangtua/wali yang mengatakan siap diproses secara hukum bila dapat dibuktikan memanipulasi document.

Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD Jalur perpindahan tugas orang-tua/wali

Perpindahan tugas orang-tua/wali dibuktikan dengan surat penempatan dari lembaga, instansi, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya.

Penentuan siswa diutamakan pada jarak rumah siswa yang paling dekat dengan sekolah.

Dalam soal ada tersisa kuota jalur perpindahan tugas orang-tua/wali, karena itu sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa pada sekolah tempat orang-tua/wali mengajar.

Tingkatan pelaksanaan PPDB 2021

  1. Pengumuman pendaftaran dilaksanakan secara terbuka paling lambat minggu awal bulan Mei.
  2. Pendaftaran dikerjakan dengan memakai proses online, bila tidak ada jaringan dikerjakan lewat proses offline.
  3. Penyeleksian sesuai jalur registrasi, posisi fokus umur dan jarak rumah.
  4. Penyeleksian siswa baru kelas 1 SD jangan dilaksanakan berdasar test membaca, menulis dan atau berhitung.
  5. Pengumuman penentuan peserta didik baru berdasar hasil pertemuan dewan guru dan diputuskan lewat keputusan kepala sekolah.
  6. Daftar ulang dengan memperlihatkan document asli yang dibutuhkan.

Baca Juga : 5 Dasar Penting Belajar Bahasa Inggris Untuk Anak SD