Wisata  

Tempat Wisata Pantai Kuta Ditutup Jam 23.00 Saat Malam Tahun

Tempat Wisata Pantai Kuta Ditutup Jam 23.00 Saat Malam Tahun

BADUNG – Tempat Wisata Pantai Kuta yang ada di Kabupaten Badung, Bali akan ditutup pada jam 23.00 Wita saat malam penutupan tahun ( Malam tahun Baru 2022 ).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penutupan itu sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021.

“Jangan ada keramaian dan kerumunan perayaan malam pergantian tahun. Maksimal di buka hingga pukul 23.00 Wita sudah clear, jangan ada aktivitas lagi,” kata Jansen di Polresta Denpasar, Selasa (28/12/2021).

Jansen mengatakan, walaupun akan dilaksanakan penutupan, pihaknya tidak melarang masyarakat yang hendak berkunjung ke Pantai Kuta sebelum jam 23.00 Wita.

Tempat Wisata Pantai Kuta Ditutup Jam 23.00 Saat Malam Tahun

Semua pengunjung diharuskan mengikuti protokol kesehatan dan patuhi ketetapan lain seperti jangan menghidupkan kembang api. Para pedagang dilarang jual kembang api dan semua tipe petasan yang lain.

“Jangan ada membawa kembang api, petasan dan yang lain. (Pedagang) pertama kita lakukan beberapa langkah pencegahan di situ. Jika nanti kita dapatkan, itu kita akan proses hukum,” katanya.

Baca juga : Katanya, Ini 5 Tempat Tercantik di Bali versi Orang Lokal

Jalan di sepanjang Pantai Kuta, lanjutnya, akan ditutup untuk lajur kendaraan mendekati pergantian tahun.

Pengunjung yang hendak merayakan pergantian tahun di Pantai Kuta cuman dapat masuk dengan jalan kaki sebelum jam 23.00 Wita. “Kita tetap koordinir dengan Desa Adat untuk lakukan pembatasan termasuk kantong parkir kita koordinasikan akan ditutup.

Diperbolehkan (berkunjung), tetapi ada batasannya di situ. Dibatasi baik dari jumblah kerumunan dan sebagainya” katanya. Pihaknya akan menerjunkan sekitar 1.146 untuk melakukan pengamanan di daerah hukum Polresta Denpasar salah satunya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pada bagian selatan.

Disamping itu, khusus di lajur Pantai Kuta tidak dibolehkan kendaraan umum untuk parkir baik beroda 2 atau beroda 4 dan kendaraan yang lain.

“Keinginannya, supaya tingkat kerumunan yang berada di pantai dapat kita turunkan. Itu langkah awal dan cara ke-2 kita bersama lembaga terkait kita akan perkokoh personil di situ supaya prosedur kesehatan bisa terwujud di daerah Pantai Kuta atau di daerah yang lain,” terangnya.

Bila ada pelaku usaha yang melanggar aturan ini, polisi akan lakukan cara tegas. “Sanksi-sanksinya, baik itu denda, pencabutan ijin (usaha) dan sebagainya itu telah ada tahapnya,” terangnya.

Baca juga : Wisata Camping di Bedugul Diburu Wisatawan dari Jakarta dan Surabaya