Visa Second Home – wisatawan bisa tinggal di Bali hingga 10th

Visa Second Home - wisatawan bisa tinggal di Bali hingga 10th

DENPASAR – Visa Second Home – wisatawan bisa tinggal di Bali hingga 10th. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi mengeluarkan kebijakan visa rumah ke dua. Setelah mengeluarkan visa digital nomad kini visa second home diharapkan dongkrak kunjungan wisatawan ke Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengharapkan disamping turis, visa second home bisa meningkatkan jumlah pelaku bisnis asing datang ke Indonesia.

Karena ada Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari peraturan itu menghasilkan Rp 300 miliar sampai per 1 Oktober 2022.

“Ya kita harap sebanyak-banyaknya yang datang ke Bali,” ungkapkan Widodo Ekatjahjana ditemani Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, selesai launching second home visa di Finns Beach Klub, Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (25/10/2022).

Anggiat Napitulu menyebutkan semenjak diterapkan VoA terbaru ada kurang lebih 11.000 WNA (masyarakat negara asing) yang masuk cuma ke Bali. Meningkatkan pariwisata bali bangkit

“Telah lebih dari 300 miliar rupiah dengan VoA sampai 1 Oktober 2022,” kata Anggiat

Dengan peraturan itu, kata Anggiat visa ini diharap bisa menjala wisatawan asing berusia lanjut.

“Jika cuma VoA benar-benar singkat tanggung untuk mereka sementara kita mengetahui di negara mereka-mereka punyai kapital,” kata Anggiat.

Sasaran segmentasi yang ke arah pelaku bisnis kata Widodo benar-benar lebar terbuka, disamping itu untuk wisatawan asing berumur lanjut bisa stay sampai 5-10 tahun di Indonesia terutamanya Bali.

“So kita attract mereka untuk spend money in Indonesia,” katanya.

Subyek dari second home visa yakni orang asing tertentu atau ex-WNI yang akan tinggal dan berperan positif pada ekonomi Indonesia.

Baca juga : Hutan Mangrove Sebagai Alur Tamu VVIP KTT G20

Dengan visa ini, Orang Asing bisa tinggal sepanjang 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan lakukan beragam jenis aktivitas, seperti investasi dan aktivitas yang lain.