Wisata  

Luhut Sebut 18 Negara yang Bisa Masuk Indonesia, Karantina 5 Hari

Luhut Sebut 18 Negara yang Bisa Masuk Indonesia Karantina 5 Hari

Menteri Kordinator Sektor Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan menyebutkan ada 18 Negara yang Bisa masuk ke indonesia. Ini seiring dengan di bukanya penerbangan Internasional ke Bali pada 14 oktober

Dalam keterangan persnya ditayangkan virtual di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Luhut sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, Senin (11/10) menjelaskan daftar negara-negara itu akan dipublikasikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera di-launching.

“Berkenaan negara-negara yang dapat masuk Indonesia, ada 18 negara, kelak akan diumumkan secara terintegrasi dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Negara yang Bisa Masuk Indonesia

Dia tidak menguraikan nama-nama negara yang dibolehkan masuk itu. Cuman, dia mengatakan Singapura tidak masuk ke daftar itu. Singapura, kata Luhut, belum penuhi standard level 1 dan 2 sesuai ketetapan WHO.

“Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya anggap Singapura belum terhitung karena belum penuhi syarat atau standard level 1, level 2 sesuai WHO,” ucapnya.

Dia mengungkap alasan pemerintah memotong waktu karantina jadi lima hari. “Mengapa lima hari, karena kami hitung, periode inkubasi itu 4,8 hari . Maka maksimal itu telah turun di bawah 4 % probability pengurangannya . Maka saya anggap resikonya semakin rendah karena tingkat kekebalan kita semakin bertambah searah dalam jumlah yang divaksinasi,” urainya.

Awalnya, dia mengharapkan pembukaan penerbangan internasional ke Bali pada minggu ini sanggup mengembalikan ekonomi dengan bertahap yang masih jauh di bawah pra-pandemi. Tetapi, pembukaan tetap harus dilaksanakan secara berhati-hati sekali.

Persiapan Menyambut Kedatangan Wisatawan Asing

Dia menjelaskan meskipun kasus di Bali telah turun, tetapi Rt (reproduction number) belum juga ada di bawah 1. “Kita mengharapkan dalam minggu ini, akan di bawah 1,” terangnya.

Disebutkan, di pertemuan terbatas, Presiden Joko Widodo sampaikan jika pembukaan Bali dipersiapkan benar-benar secara maksimal dan harus dilaksanakan replikasi saat sebelum betul-betul dibuka.

Baca juga : Sambut WNA Bali Siapkan 35 Hotel Karantina Dengan Harga Mulai 10jt

“Presiden memberi pesan supaya kedatangan di pintu-pintu masuk harus betul-betul jadi perhatian dan management karantina harus clean dan transparan,” tegasnya.

Sasaran vaksinasi harus juga dikejar sebelum betul-betul dibuka. Di Bali cuman satu wilayah yang penting diperbaiki, yakni Gianyar yang vaksinasi lansianya baru 38 %. “Kami bidik harus 40 % dalam beberapa hari di depan,” bebernya.

Untuk memastikan tidak berlangsungnya kenaikan kasus di Bali, pemerintahan memperketat predeparture requirement (persyaratan saat sebelum keberangkatan) sampai on arrival requirement (persyaratan kedatangan).

Persyaratan Sebelum Keberangkatan

Syarat sebelum keberangkatan ke Bali, pelaku perjalanan harus datang dari negara level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 %. Ke-2 , hasil yang negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil maksimun 3×24 jam saat sebelum jam keberangkatan.

Ke-3 , bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilaksanakan minimal 14 hari saat sebelum keberangkatan dan ditulis dengan bahasa Inggris selainnya bahasa negara asal.

“Asuransi dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar dan meliputi pembayaran penanganan COVID-19. Bukti pembayaran akomodasi saat di Indonesia dari penyedia akomodasi dan pihak ke-3 ,” kata Luhut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini.

Persyaratan saat Kedatangan

Sementara di kedatangan, pelaku perjalanan harus mengisi e-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi. Melakukan test RT-PCR di saat kedatangan dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan bisa menunggu hasil diakomodasi yang telah dipreservasi.

“Bila hasil yang negatif, pelaku perjalanan bisa lakukan karantina di tempat karantina yang telah direservasi sepanjang 5 hari. Setelah karantina 5 hari, wisatawan akan melakukan PCR di hari ke-4 malam. Bila negatif, maka di hari ke-5 dapat keluar karantina,” katanya.

Karena ada peraturan karantina 5 hari, ini maknanya pemerintahan memangkas waktu karantina. Karena, dalam ketentuan awalnya, masa karantina sampai 8 hari.

Baca juga : Penerbangan Internasional di Bali Segera Buka, Ini Syarat WNA ke Bali