Perkuat Desa Adat, Pemprov Bali Rancang Raperda Baga Utsaha Padruwen

Perkuat Desa Adat, Pemprov Bali Rancang Raperda Baga Utsaha Padruwen

DENPASAR – Perkuat Desa Adat, Pemprov Bali Rancang Raperda Baga Utsaha Padruwen. Pemerintahan Propinsi Bali kembali perkuat Desa Adat di Bali yang sebelumnya sudah mengeluarkan kebijakan diantaranya, memutuskan Perda No. 4 Tahun 2019 mengenai Desa Adat di Bali.

Disamping itu, Desa Adat juga diperkuat dengan Peraturan gubernur No. 34 Tahun 2019 mengenai Pengaturan Keuangan Desa Adat di Bali, Dan menetapkan Peraturan gubernur Bali No. 4 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Penerapan

Perda No. 4 Tahun 2019 mengenai Desa Adat, memberi dana desa yang mengambil sumber dari peruntukan APBD semesta berencana propinsi Bali ke desa adat, dan membuat gedung Majelis Desa Adat Propinsi Bali terkecuali gedung MDA Kabupaten Gianyar.

Dan payung hukum yang di desain ini, nanti diinginkan menjadi kemampuan dan validitas untuk desa adat untuk meluaskan usaha yang di urus oleh desa adat tersebut.

Ini dikatakan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati saat membacakan penyampaian penjelasan Gubernur Bali, pada Raperda perihal Baga Utsaha Padruwen Desa Adat Di Bali, di Ruangan Sidang Khusus Gedung DPRD Propinsi Bali, Senin (10/5).

“Perda Propinsi Bali No. 4 Tahun 2019 mengenai Desa Adat di Bali memberi kesempatan ke desa adat untuk membuat baga utsaha padruwen desa adat atau BUPDA yang disebut sebagai instansi usaha yang dimiliki desa adat dalam melakukan aktivitas ekonomi real, layanan dan servis umum yang diadakan berdasarkan hukum adat.

Dan di urus dengan ditata kelola modern untuk tingkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat, untuk keberlanjutan penyelenggaraan unit bidang real desa adat. Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang ideal berpa peraturan daerah (perda) untuk memberi kejelasan dan pelindungan hukum pada mekanisme ekonomi desa adat di Bali,” ucapnya.

Pemprov Bali Rancang Raperda Baga Utsaha Padruwen

Diterangkan, secara filosofis desa adat mempunyai pekerjaan sosial, ekonomi dan keagamaan dan untuk memelihara kesucian dan keserasian alam bali dan kehidupan krama yang sejahtera dan berbahagia secara skala dan niskala.

Secara sosiologi desa adat di Bali berpotensi dan kesempatan di sektor ekonomi yang penting di tata pendayagunaan dan pengendaliannya secara struktural lewat mekanisme ekonomi tradisi yang disebut sisi dari mekanisme ekonomi nasional buat merealisasikan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan berbahagia, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkepridaian secara berkebudayaan.

Secara yuridis perancangan Perda Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali sebagai instruksi dari Pasal 62 Ayat 3 Perda No. 4 Tahun 2019 mengenai Desa Adat di Bali.

Tujuan dari penataan Raperda mengenai Baga Utsaha Padruwen Desa Adata (BUPDA) untuk jadi BUPDA sebagai kemampuan ekonomi Desa Adat yang menggambarkan nilai budaya yang sehat, kuat dan berkepanjangan dalam rencana merealisasikan panca kerta yaitu lima tingkatan kesejahteraan kelompok warga Bali yang mencakup :

  1. Kerta angga yaitu kesejahteraan perorangan, kerta masyarakat yaitu kesejahteraan keluarga, kerta dusun yaitu kesejahteraan warga dusun,
  2. Kerta Negara yaitu kesejahteraan Negara dalam bermacam jenjang dan kerta bhuwana yaitu kelestarian dan keserasian semesta alam dan mendukung penerapan
  3. Panca yadnya di desa adat yang disebut lima wujud pengorbanan suci yang mencakup, Dewa Yadnya, Pitra Yadnya, Rsi Yadnya, Manusia Yadnya dan Putra Yadnya.

Arah penataan Raperda mengenai Baga Utsaha Padruwen Desa Adat ialah pengendalian BUPDA dilaksanakan secara profesional dan modern dengan tata urus berdasarkan hukum tradisi yang mengaplikasikan konsep nilai tradisi, adat, nilai tradisi, budaya dan kearaifan lokal Bali.

Baca Juga : Amankan Dresta Hindu Bali, Bendesa Adat Kesiman Tutup Asharam Sampradaya

“Tata kelola usaha yang bagus, konsep kehati-hatian dan praktik pengendalian usaha yang bagus dan terbaru supaya BUPDA berkembang dan tumbuh dengan sehat, kuat, berguna dan berkepanjangan untuk dusun tradisi,” katanya.