14 Mall di Bali Mulai Buka, Persyaratan Masuk Mall di Bali

Persyaratan Masuk Mall di Bali

DENPASAR – Persyaratan Masuk Mall di Bali. Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Provinsi Bali Gita Sunarwulan menyambut baik, kelonggaran yang di izinkan untuk di buka kembali pusat pembelajaan/mall/pusat perdagangan yang tertulis dalam Surat Edaran No 15 tahun 2021.

Hal tersebut katanya, karena mayoritas anggotanya telah mengantongi sertifikat CHSE, mengimplementasikan prokes yang ketat, dan siap menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Walau pembukaan operasional mall itu masih juga dalam tahapan uji coba, pihaknya akui siap menjadi perpenjangan tangan pemerintah, dalam peranan mendidik warga supaya tertib prokes serta lebih sadar menjaga kesehatan, dan tidak berkerumun.

14 Mall di Bali Mulai Buka, Persyaratan Masuk Mall di Bali

Satu diantaranya seperti pada Beachwalk, Kuta, implementasi aplikasi PeduliLindungi telah dipersiapkan semenjak Agustus. Uji coba itu dilaksanakan ke pegawai dan tenant yang berada di mall.

Dari pengamatan di lapangan, untuk di Beachwalk Mall, semenjak pagi kunjungan relatif makin ramai. Bahkan juga disebutkan, sejak dipastikan operasional Beachwalk dibuka kembali pada jam 10.00 WITA, pengunjung mulai banyak yang datang.

“Hal tersebut pasti tidak lepas karena warga sangat rindu untuk nge-mall. Bahkan juga, ada pula pengunjung yang tiba sejak pagi hari, karena mereka benar-benar semangat.

Walau begitu, pihaknya tidak menolak jika masih tetap ada stand makanan yang belum buka. Hal tersebut dikarenakan oleh factor persiapan pihak tenant, karena info itu memang disampaikan pada Selasa (7/9) malam . Maka memang masih tetap ada stand yang tidak siap untuk dibuka spontan,” katanya saat ditemui, Rabu (8/9).

Diuraikannya, untuk pengunjung yang masuk ke Beachwalk Mall, mereka diharuskan untuk lakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya lakukan pembatasan ke warga yang akan masuk mall.

Anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk ke mall, begitupun dengan lanjut usia berusia 70 tahun keatas, dan orang hamil. “Mengapa kita tidak perkenankan, karenanya beresiko tinggi untuk mereka,” katanya.

Simak juga : Kawasan Wisata Pantai Kuta di Buka Kembali setelah tutup 2 bulan

Pemerlakukan ketentuan itu, diakui dia sempat memetik protes dari beberapa orang-tua yang tiba ke mall. Tetapi, pihaknya dengan tegas larang jika anak-anak berumur di bawah 12 tahun dilarang masuk mall.

Persyaratan Masuk Mall di Bali

Pihaknya memberinya 2 pilihan ke orang-tua yang ajak anaknya ke mall.

Pertama, ialah supaya anak itu disuruh menanti di luar mall, sambil menanti orang tuanya belanja. Mereka nanti akan dipersiapkan bangku selama menunggu.

Ke-2 , anak itu ada di luar mall bersama orang tuanya (mereka tidak masuk mall). Tetapi, mereka akan dipersiapkan team yang nanti melayani perbelanjaan keperluannya dalam mall.

Merujuk kembali ke Terbitnya SE Gubernur Bali No 15 Tahun 2021, dalam point 1.d. mengatakan jika aktivitas pada Mall/pusat belanja/pusat perdagangan dibuka dengan beberapa ketentuan.

  1. Usaha terkait dibolehkan bekerja dengan kapasitas 50 % s/d jam 21.00 WITA.
  2. Dalam operasinya harus memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining ke karyawan atau pengunjung. Disamping itu, pengunjung yang dibolehkan masuk ialah mereka yang telah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 .
  3. Golongan masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, warga dengan umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak dibolehkan masuk.
  4. Restaurant/rumah makan atau cafe di dalam lokasi pusat belanja/ mall/ pusat perdagangan supaya memprioritaskan delivery/ take away dan bisa terima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 % dan waktu makan maksimal 30 menit.
  5. Bioskop, tempat untuk bermain anak, dan lokasi hiburan dalam pusat belanja/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Baca juga : 6 Fakta Unik Tentang Kabupaten Bangli Yang Perlu Anda Ketahui