Biaya Masuk Pantai Kuta akan di Pungut Biaya – Pantai Kuta tengah berbenah. Berita terkini dari Pantai Kuta, wisatawan akan dipungut retribusi masuk pantai itu. Ini sebagai konsekuensi dari pengaturan pantai yang dilaksanakan.
Pemerintah Desa (Pemdes) Adat Kuta tengah merencanakan akan melakukan pungutan retribusi untuk para wisatawan yang masuk ke objek wisata Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Bendesa I Wayan Wasista menerangkan, berkaitan dengan gagasan itu Pemdes Adat Kuta akan lakukan pengkajian dengan Dinas Pendapatan Wilayah Kabupaten Badung.
Kedepannya, pembagian retribusi itu untuk Pemdes Adat Kuta 70 % dan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung 30 %. Awalnya beredar berita, retribusi atau pembagian hasil masuk ke Pantai Kuta untuk desa 30 % dan pemerintah ialah 70 %. Wasista memperjelas berita itu ialah salah.
“Sebetulnya untuk pemerintah desa adat 70, dan 30 untuk pemerintah, itu yang betul,” katanya sumber detikBali, Minggu (2/10/2022).
Simak juga : Floating Breakfast yang Makin Hits dan Trends, Pelopornya Resort di Bali?
Pihaknya akui masih berencana untuk perhitungannya apa dipisah 60-40 % atau 70-30 %. Tetapi ini kata Wasista juga masih belum tentu. Idenya, faksi desa adat akan menggodoknya dengan Pemkab Badung sesudah penataan Samigita tuntas.
“Karena itu kami masih menanti berapakah ingin diambil. Kemungkinan retribusi dikisaran Rp 5000 anak-anak, dewasa lokal Rp 10 ribu atau kemungkinan Rp 15 ribu, tidak boleh mahal-mahal maknanya bisa untuk penghasilan wilayah Badung dan desa adat,” terangnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Badung I Made Sutama yang dikonfirmasi sampai informasi ini di turunkan belum memberi respon.
Baca juga : 30 Objek Wisata Bali yang Paling Hits, dari Pantai dan alam pedesaan
Demikian pula Ketua Team Penataan Pantai Samigita I Gusti Anom Gumanti yang disebut Ketua Komisi II DPRD Badung belum memberi tanggapan sampai Sabtu (1/10/2022).
Sudah diketahui, sejauh ini wisatawan masuk area Pantai Kuta tidak dipungut biaya apa saja. Wisatawan cuma dikenai ongkos parkir untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000. sumber *detikbali*