PARQ Ubud Ditutup Pemerintah Daerah Bali

parq ubud

GIANYAR, – Pemkab Gianyar mengambil tindakan tegas terhadap keberlangsungan PARQ Ubud. Akomodasi yang berlokasi di Banjar Tegallantang itu akhirnya ditutup karena melanggar Perda Gianyar. Setelah Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menutup sementara Kompleks Hotel-Apartemen PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari, Ubud, pada Senin, 4 November 2024.

Penutupan dan penyegelan garis polisi di pintu masuk PARQ dengan garis polisi kuning yang dipasang oleh Tim Teknis Pengawasan Perizinan tersebut diperintahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.

Seperti di lansir Tribunbali dan Balipost.com, Alit mengeluarkan perintah penutupan sementara PARQ karena penyedia akomodasi tersebut gagal mengantongi izin dasar usaha yang dipersyaratkan. Izin tersebut meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Banyak pengamat pariwisata menilai pembangunan wisata terbesar di Ubud itu bisa saja dibangun dan beroperasi secara terbuka selama beberapa tahun tanpa IMB.

Penutupan tersebut merupakan langkah konkret menyusul kesepakatan yang dicapai dalam rapat Tim Teknis Pengawasan Perizinan Kabupaten Gianyar. Stakeholder yang hadir dalam rapat tersebut adalah perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Satgas Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Kepala Satpol Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, “Rapat tersebut dipimpin oleh Sekda yang telah mengundang PARQ Ubud sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Dalam rapat tersebut, PARQ Ubud yang diwakili oleh salah satu pemilik tidak dapat menunjukkan perizinan pokok yang dipersyaratkan dan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya sampai dengan diperolehnya perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.”

Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memasang dua spanduk di pintu masuk PARQ yang berisi pengumuman penutupan sementara dan surat edaran penghentian kegiatan usaha.

Sebelumnya dan sebagaimana diberitakan di media massa setempat, Imigrasi Bali telah melakukan pemeriksaan dokumen tamu asing dan pekerja PARQ.

Di situs resminya, PARQ menyebut dirinya sebagai “Kota Masa Depan” dan menawarkan akomodasi, apartemen, ruang kerja bersama, tempat konser, layanan pengembangan pribadi dan kebugaran, serta beberapa pilihan tempat makan.

PARQ Ubud memiliki infrastruktur seluas 65.000 meter persegi, lebih dari 100 vila dan apartemen mewah, aula konser berkapasitas 1.500 orang, pusat kebugaran seluas 950 meter persegi, kolam renang terbesar di Ubud, spa mewah, ruang pertemuan dan ruang kerja bersama, serta sembilan restoran.

Kompas.com menggambarkan PARQ seluas 4,5 hektar sebagai “sedikit Moskow di Pulau Dewata” karena popularitasnya di kalangan penduduk Rusia yang tinggal di fakultas tersebut, dengan deskripsi yang kurang baik di Media Sosial yang mencap properti tersebut sebagai “Desa Rusia.”

Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. sumber balipuspanews

Baca juga : Liburan ke Ubud – Bali Kemana Aja Ya ?