[ Penting ] Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

TRIPONNEWS.com – Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 tahun 2021, Satgas Penanganan Covid-19 mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).

SE yang baru diterbitkan ini akan menggantikan SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 7 Tahun 2021 perihal hal yang sama. Penerbitan Aturan dalam SE ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Rangkuman aturan Perjalanan Dalam Negeri – SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021

Berikut ini adalah aturan yang harus di ikuti oleh calon pelaku perjalanan antar pulau di dalam negeri Indonesia yang baru di keluarkan tanggal 28 maret 2021

1. Aturan Perjalanan udara

  • Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi calon penumpang pesawat, bisa menyerahkan hasil negatif rapid test antigen. Tesnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau bisa juga hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan. Syarat ini dilakukan untuk perjalanan udara dengan tujuan selain ke Bali.

2. Perjalanan dengan transportasi laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang juga bisa menyerahkan hasil negatif tes GeNose C19 yang tesnya dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  • Untuk pelaku penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR.

Baca Juga : Test Covid-19, Perbedaan Swab Antigen dan PCR dalam Pemeriksaan Covid-19

3. Aturan baru perjalanan kereta api antar kota

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan

4. Aturan perjalanan transportasi darat

  • Pelaku perjalanan transportasi darat sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
  • Maka dari itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilaksanakan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan jika sewaktu-waktu dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 Daerah.

5. Aturan khusus ke Pulau Bali

  1. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.
  2. Metodenya bisa RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  3. Pelaku perjalanan juga bisa menyerahkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  4. Serta wajib pula mengisi e-HAC Indonesia. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa Pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  5. Khususnya mereka yang melakukan perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.
  6. Mereka yang melakukan perjalanan rutin dengan menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes

Tetapi karena ini masih berupa surat edaran, Satgas Penanganan Covid-19 daerah sewaktu-waktu akan melakukan tes acak jika diperlukan.

Baca Juga : Sambut Turis Asing July 2021, Bali Sudah Siapkan 4 Langkah Pendukung

Wajib isi e-HAC Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi diimbau mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia.