DENPASAR – Aturan Masuk Bali Selama PPKM darurat. Pemprov Bali membuat ketentuan baru untuk warga yang melakukan aktivitas keluar-masuk Bali sepanjang pemerlakukan PPKM darurat. Salah satunya, tiap pendatang yang memakai transportasi utara harus memperlihatkan kartu sudah disuntik vaksin dan hasil test swab PCR negatif COVID-19.
“Untuk yang lakukan perjalanan dengan transportasi udara harus memperlihatkan kartu vaksin minimum vaksin suntik satu (dan) surat info hasil yang negatif tes swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam saat sebelum keberangkatan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jumat (2/7/2021).
Ketetapan yang serupa dapat diaplikasikan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut dan darat. Tetapi melalui jalur itu bisa menggunkan hasil yang negatif tes rapid atau tes antigen paling lama 2×24 jam saat sebelum keberangkatan.
“Untuk pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang yang lain dikecualikan dari ketetapan mempunyai kartu vaksin,” jelas Ketua DPD PDIP Bali itu.
Koster memperjelas, aturan masuk Bali selama PPKM darurat wajib menunjukkan surat keterangan yang digunakan pelaku perjalanan harus diperlengkapi dengan barcode atau QRCode. Hal tersebut untuk memberikan akurasi dan kepastian orisinalitas hasil yang negatif tes swab berbasiskan PCR atau hasil yang negatif tes rapid antigen.
Aturan Masuk Bali Selama PPKM darurat
Berikut ketentuan lengkap PPKM di Bali berdasar dokumen Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021 mengenai Pemerlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tetanan Kehidupan Era Baru di Propinsi Bali.
PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Bali sama sesuai persyaratan tingkat 3 (tiga) dilaksanakan dengan mengaplikasikan aktivitas seperti berikut:
1. Penerapan aktivitas belajar mengajarkan (Sekolah, Perguruan Tinggi, Sekolah tinggi, dan Tempat Pendidikan/Training) dilaksanakan secara online/online;
2. Penerapan aktivitas pada bidang non fundamental diterapkan 100% (100 %) Work From Home (WFH);
3. Pelaksanaan aktivitas pada bidang :
a) fundamental seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, mekanisme pembayaran, tehnologi info dan komunikasi, perhotelan non pengatasan karantina Covid-19, industri tujuan export diterapkan 50% (lima puluh %) optimal staff Work From Office (WFO) dengan prosedur kesehatan secara ketat;
b) fundamental pada bidang pemerintah yang memberinya servis khalayak yang tidak dapat diundur realisasinya diterapkan 25% (dua puluh lima %) optimal staff WFO dengan prosedur kesehatan secara ketat;
c) kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan pendukungnya, petrokimia, semen, object penting nasional, pengatasan musibah, project vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan keperluan primer warga setiap hari diterapkan 100% (100 %) optimal staff Work From Office (WFO) dengan prosedur kesehatan secara ketat;
d) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang jual keperluan setiap hari dibatasi jam operasional sampai jam 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)
e) untuk apotek dan toko obat bisa membuka sepanjang 24 jam.