Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Perjalanan Udara
Poto dokumen @koranbumn.com

Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Perjalanan Udara. Pemerintah Resmi berlakukan pemakaian aplikasi PeduliLindungi untuk warga yang bakal melakukan perjalanan udara dalam rangka meminimalisasi resiko penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan sistem check-in online dengan database hasil test PCR dan vaksinasi telah kita uji-coba dalam dua minggu dan berjalan secara baik. Mulai hari ini, kebijakan ini kita berlakukan secara resmi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi dalam info tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/7)

Oscar menjelaskan, peraturan ini berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta yang memakai pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Perjalanan Udara

Informasi hasil test usap PCR dan bukti vaksinasi sebagai persyaratan melakukan perjalanan udara tertera secara automatis di aplikasi PeduliLindungi. Sehingga bisa membantu warga agar bisa melakukan check-in lewat cara online.

Oscar lanjut menerangkan, jika integrasi data ini bertujuan untuk menghindari pemakaian hasil test dan kartu vaksinasi manual yang gampang dipalsukan.

Karena di samping menghindari bukti test dan vaksinasi palsu, proses ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan untuk warga yang akan bepergian. Karena tidak perlu memperlihatkan document hard copy yang bisa memunculkan barisan dan keramaian,” katanya.

Baca Juga : Cara Download Aplikasi PeduliLindungi dan Registernya

Dengan proses itu, kata Oscar, dapat ditegaskan cuman penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Semua data penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dan hasil pengecekan PCR/antigen disimpan dengan aman di big data Kemenkes yang dinamakan New All Record atau NAR,” ucapnya.

Semua big data NAR ini terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi, hingga proses pengisian e-HAC yang sejauh ini telah jalan tidak akan berlaku lagi dan berganti ke aplikasi PeduliLindungi, lebih Oscar.

Dengan diterapkannya peraturan ini, ucapnya, penumpang yang bakal melancong bisa melakukan pengecekan test usap PCR di laboratorium yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Sekarang ini telah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes dan masukkan data ke NAR, hingga cuman hasil seka PCR dari laboratorium itu yang bisa digunakan sebagai persyaratan penerbangan,” ucapnya.

Oscar menambahkan dengan proses baru ini, pengujian kesehatan penumpang dilaksanakan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, hingga dapat membuat beberapa penumpang merasa lebih nyaman dan aman.

Baca Juga : Cek Kelengkapan Perjalanan di Bandara via Aplikasi, Simak Caranya

“Dalam keadaan semacam ini, pengujian hasil test kesehatan perlu dilaksanakan dengan ketat untuk memastikan penumpang pesawat betul-betul pada kondisi sehat. Lewat integratif sistem ini, kita dapat mendorong dan mengawasi penerapan test dan melacak secara real time, hingga membantu upaya turunkan laju penebaran Covid-19,” ujarnya.