Mulai Oktober Aplikasi Pedulilindungi Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan

Aplikasi Pedulilindungi

NASIONAL – Mulai Oktober Aplikasi Pedulilindungi Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan. PeduliLindungi Tidak Lagi Jadi Persyaratan penting untuk penumpang yang akan Naik Kereta dan Pesawat menurut Satuan tugas Covid-19

Mulai Oktober, warga yang hendak bepergian dengan memakai jenis transportasi kereta api dan pesawat tidak lagi harus memakai aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan jika pemerintahan akan menjadikan feature pada program PeduliLindungi bisa dijangkau lewat aplikasi lain.

Pilihan ini datang dari keresahan beberapa warga yang alami kesusahan mendownload aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tidak mempunyai smartphone, atau kemampuan handphone kurang cukup untuk mendownload aplikasi.

Ke depan, masyarakat tidak harus memakai PeduliLindungi, tapi dapat memperoleh sejumlah fitur yang ada di program itu.

Berita Sebelumnya : Aplikasi PeduliLindungi Resmi Jadi Syarat Perjalanan Udara

“Ini akan rilis pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami membutuhkan beberapa mode untuk dapat dijangkau oleh setiap orang,” kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dilansir dari situs Kemenkes, Rabu (29/9/2021).

Walau begitu, ini tidak berarti masyarakat dapat dengan “bebas” melakukan perjalanan tanpa hasil test PCR atau antigen.

Karena, status test Covid-19 dan sertifikat vaksin masih tetap dapat terdeteksi lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat beli ticket pesawat atau kereta api.

Lalu, bagaimana penjelasan Satuan tugas Covid-19?

Masih tetap pakai Aplikasi PeduliLindungi, sepanjang…

Juru Berbicara Satuan tugas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, sepanjang tidak ada perubahan peraturan, masyarakat disuruh untuk selalu menggunakan aplikasi itu. Untuk sekarang ini, terang Wiku.

Pemerintah memutuskan jika tiap pelaku perjalanan dalam negeri dan semua jenis transportasi memakai aplikasi PeduliLindungi.

“Bila terjadi perubahan penataan karena itu pemerintah akan lakukan pemberitahuan secara terbuka dan aktual ke publik,” tegasnya, Selasa (28/9/2021).

Wiku sampaikan, anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak dikenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batasan daerah administrasi propinsi/kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai surat edaran Satuan tugas berkaitan mobilisasi dalam negeri.

“Hingga saat ini, peraturan mobilisasi dalam negeri secara nasional merujuk ke Surat Edaran Satuan tugas Nomor 17 Tahun 2021 dan adendumnya,” tutur Wiku.

“Di mana, anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak dikenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batasan daerah administrasi propinsi, kabupaten, atau kota,” tambahnya.

Baca juga : Tempat Wisata di Bali yang Sudah Buka saat PPKM Level 3