BADUNG – Bupati Badung akan serahkan BST di Wantilan Pura Dalem Mengwi. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah membuat kebijakan untuk menyalurkan Bantuan BST warga Badung yang saat ini sedang berusaha di tengah-tengah PPKM Darurat.
“Pemkab Badung akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang paling terdampak Covid-19, ini sebagai komitmen Bupati Giri Prasta di tengah-tengah wabah dengan memberikan BST,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa ketika memimpin Rapat Pencairan BST di ruangan Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (16/7).
Bupati Badung akan serahkan BST secara simbolis di Wantilan Pura Dalem Mengwi
Ikut mengikuti Kadis Sosial I Ketut Sudarsana, Inspektorat Luh Putu Suryaniti, Kepala BPMD I Komang Argawa, Direktur BPD Cabang Mangupura I Gst. Ngurah Bagus Artawan dan Pimpinan OPD terkait di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan sesuai kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berkaitan pencairan BST yang bakal diberikan kepada warga Badung yang paling terdampak harus dilaksanakan secara sama-sama.
“Ini harus benar, jelas dan bermanfaat untuk yang menerima nantinya. Perlu saya tekankan di sini penyaluran BST ini supaya tidak ada tumpang tindih dengan Bantuan pusat yang telah dicairkan dan dilaksanakan. janganlah sampai ada penerimaan ganda, supaya tidak ada penemuan dari BPKP atau BPK nanti,” tegas Sekda Adi Arnawa.
Baca Juga : Bantu Ekonomi Warga, Bupati Gianyar Tiadakan Pungutan Sekolah
sesuai kebijakan itu baik Kepala Desa Dari Kelurahan, camat dan dinas terkait agar bisa memberikan data KK yang akurat untuk mereka yang pantas dan memiliki hak untuk menerima bantuan ini.
Karena itu, warga Badung perlu berbangga dengan kebijakan dari Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, di tengah-tengah wabah yang tetap bergejolak yang tidak diketahui kapan akan usai, pemerintah masih bisa memberikan dana untuk penduduknya.
Jumblah dan Lokasi Penyerahan
“Berkaitan dengan besarannya kelak akan diberikan Rp. 300 ribu per KK, rencananya hari senin 19 Juli nanti Bapak Bupati Badung akan memberikan BST itu secara simbolis ke warga yang bakal dilaksanakan di wantilan Pura Dalam Desa Adat Kecamatan Mengwi,” terang Adi Arnawa.
Kepala Inspektorat Badung yang plt. BPKAD Badung Luh Putu Suryaniti menambah diperlukan kehati-hatian dalam penyaluran BST ini, kebijakan Bupati harus ditempuh dengan beberapa aturan yang terkait dengan hukum harus diikuti.
Oleh karena itu kami ajak seluruh pihak yang turut serta dan dinas terkait di Kabupaten Badung harus betul- betul menjaring warga Badung yang berhak dan harus menerima BST ini supaya kemudian hari tidak menjadi penemuan BPKP atau BPK,” ungkapkan Luh Putu Suryaniti.