Bantu Ekonomi Warga, Bupati Gianyar Tiadakan Pungutan Sekolah

Bantu Ekonomi Warga, Bupati Gianyar Tiadakan Pungutan Sekolah

Bantu Ekonomi Warga, Bupati Gianyar Tiadakan Pungutan Sekolah. Melihat kondisi warganya saat pandemi covid-19, Bupati Gianyar Made Mahayastra tiadakan pungutan sekolah dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022.

Bupati Gianyar mengeluarkan Instruksi mengenai Peniadaan Penyediaan Peralatan Anak Sekolah, Pungutan Uang Bangunan, dan Pungutan Biaya Komite Sekolah Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022.

Instruksi Bupati Gianyar Nomor 420/979/DISDIK diterbitkan Bupati Made Mahayastra, pada Jumat tanggal 9 Juli 2021.

Ada enam point utama yang tercantum pada Intruksi Bupati Gianyar tersebut, Berikut enam point dalam Intruksi Bupati Gianyar Nomor 420/979/DISDIK tertanggal 9 Juli 2021;

Bupati Gianyar Tiadakan Pungutan Sekolah

Pertama : peniadaan perlengkapan anak sekolah (pembelian pakaian, terkecuali seragam wajib merah putih untuk SD dan putih biru untuk SMP);

Kedua : peniadaan pengadaan/pembelian endek;

Ketiga : peniadaan pengadaan/pembelian tas;

Keempat : peniadaan pengadaan/pembelian sepatu;

Kelima : peniadaan pungutan uang bangunan (uang gedung);

Keenam : peniadaan pungutan biaya Komite sekolah (Sumbangan Komite yang lain untuk kepentingan Sekolah).

Berkaitan terbitnya Perintah itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Wayan Sadra langsung mengumpulkan kepala sekolah SMPN pada Sabtu (10/7) di Aula Dinas Pendidikan.

Menurut Wayan Sadra, bupati benar-benar peka terhadap keadaan ekonomi warganya di masa susah karena wabah Covid-19 sekarang ini.

“Baju dirasakan tidak cukup penting saat proses belajar online, hingga diambil sebuah keputusan untuk mengurangi beban orangtua pelajar baru,” katanya.

Sadra menambahkan, sama sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), baju yang wajib masih tetap dimiliki pelajar ialah seragam merah putih untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan seragam warna putih biru untuk tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Perintah sudah jelas, kami cuman menegaskan. Jika yang bisa cuman baju merah putih dan putih biru. Jangan lagi ada lainnya,” tegas Sadra.

Baca Juga : Kemendikbud: Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD

Disamping itu, masih berkaitan dengan intruksi Bupati, Sadra minta pada pihak sekolah untuk langsung bekerjasama dengan panitia pengadaan.

Menurut dia, jika ada yang pelajar yang sudah terlanjur bayar, pihaknya minta supaya pihak sekolah segera mengembalikan.

“Untuk yang telah mengumpulkan uang. Segera hubungi panitia supaya uangnya dibalikkan,” ujarnya.