Jelang di Buka Pelaku Wisata Minim Sertifikat CHSE, Ini Cara Mendapatkannya

Pelaku Wisata Minim Sertifikat CHSE
Pelaku Wisata Minim Sertifikat CHSE, Ketua DPRD Badung Putu Parwata meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menyurati pelaku pariwisata. Mereka yang tergabung dalam organisasi seperti PHRI, GIPI, Asita, dan lainnya.

BADUNG | TRIPONNEWS.com – Memiliki Sertifikat CHSE (Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan) merupakan kewajiban bagi para pemilih bisnis. Menjelang dibukanya pariwisata bulan depan pada Juni 2021, sangat sedikit pelaku industri pariwisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE. Apalagi di Kabupaten Badung

Memiliki sertifikat CHSE merupakan kewajiban pemilik usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Badung mengatakan hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam menyambut dibukanya pariwisata dengan kesiapan protokol kesehatan (prokes) yang memadai.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menyurati pelaku pariwisata. Mereka yang tergabung dalam organisasi seperti PHRI, GIPI, Asita, dan lainnya.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata segera membuat edaran. Meminta pelaku pariwisata segera melaksanakan sertifikasi CHSE,” kata Parwata, Kamis (29/4).

Karena proses berbasis CHSE adalah suatu keharusan dalam menyambut normalitas baru. Jangan sampai upaya membuka pariwisata kembali terhambat oleh kelalaian dalam pelaksanaan prokes.

Pelaku Wisata Minim Sertifikat CHSE

“Perlu ada pemahaman para pelaku pariwisata terhadap kepentingan bersama. Agar masyarakat menjadi sehat, aman, dan tenang, pencegahan Covid-19 juga akan berhasil, pada akhirnya secara sosial dan ekonomi. Pertumbuhan bisa tumbuh kembali. Ini yang kita harapkan, untuk itu perlu saling dukung dan kesadaran, ”ujarnya.

Ia menambahkan, semua pemangku kepentingan harus melakukan edukasi bersama tentang pentingnya menjalankan program kesehatan berbasis CHSE. Selain itu, Dinas Pariwisata Badung menyebutkan hingga saat ini jumlah akomodasi yang memiliki sertifikat CHSE sebanyak 198 dari sekitar 3.300 akomodasi, yaitu hotel berbintang, hotel non bintang, dan vila.

Baca Juga : Sambut Turis Asing July 2021, Bali Sudah Siapkan 4 Langkah Pendukung.

Sedangkan dari 1.800 restoran, hanya 64 yang memilikinya. Kemudian di sektor lainnya, terdapat 24 tempat wisata (DTW) dan 8 mall yang memiliki sertifikat CHSE. “Kami wajib mendidik CHSE, tidak ada lagi kelalaian. Jadi kendala apa yang ingin kami sampaikan kepada manajemen, kami akan coba cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan, selain menjadi kewajiban bagi para pelaku bisnis, CHSE ini merupakan salah satu cara untuk mendukung kesiapan bisnis dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Memang jika dihitung menggunakan persentase dari total tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemegang sertifikat sangat sedikit. Namun, sertifikat ini mewakili keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya,” ujarnya.

Cara Mendapatkan Sertifikat CHSE

Pengusaha akan merugi jika tidak memiliki CHSE. Karena, sertifikat ini akan menjadi acuan wisatawan saat memilih akomodasi hotel atau restoran. “Wisatawan akan memilih tinggal di tempat yang sudah memiliki sertifikat CHSE,” ucapnya.

Baca Juga : Buka Penerbangan Internasional, Singapura Airlines jadi kapal Pertama ke Bali

Padahal, mekanisme untuk mendapatkan sertifikat CHSE tidaklah sulit. Pemilik usaha hanya wajib menyiapkan sarana dan prasarana. Misalnya ketersediaan tempat cuci tangan di beberapa titik sesuai luas, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, dan tentunya dari segi kebersihan tempat juga harus dijaga.

Misalnya di restoran perlengkapannya harus bersih, kebersihan kamar hotel juga harus dijaga, begitu pula tempat-tempat bisnis atau tempat wisata lainnya. Kalau sudah ada usulan dari pengusaha, akan ada tim yang akan melakukan penilaian, ”jelasnya, menambahkan sertifikat CHSE merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha.