Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar NPWP Online Orang Pribadi Terbaru

Persyaratan dan Cara Mendaftar NPWP Online

II. Cara mendaftar NPWP di DJP online sesudah mempunyai account di ereg.pajak.go.id:

  1. Kembali check e-mail dan buka e-mail e-registration account dan click link aktivasi.
  2. Kembali login ke halaman DJP dan masuk memakai e-mail dan sandi yang telah didaftarkan.
  3. Isi form sesuai category Wajib Pajak yaitu Orang Pribadi.
  4. Selanjutnya tentukan “pusat” bila Anda masih bujang, atau “cabang” bila Anda wanita yang telah menikah.
  5. Masukan syarat sama seperti yang sudah diterangkan awalnya.
  6. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terbagi dalam nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, berkebangsaan, nomor telephone, dan alamat e-mail.
  7. Selanjutnya isi form Sumber Pendapatan Utama yang terbagi dalam pekerjaan dalam interaksi kerja, aktivitas usaha, atau pekerjaan bebas.
  8. Isi form Alamat Domisili (KTP). Isi form Alamat Usaha bila sumber pendapatan dari usaha.
  9. Bila tidak, karena itu form itu tak perlu diisi.
  10. Isi form Informasi Tambahan yang berbentuk jumlah tanggungan dan range pendapatan /bulan.
  11. Lalu, upload KTP terkini dengan tipe file gambar atau PDF sama ukuran optimal 2 MB per file.
  12. Isi form pernyataan.
  13. Lalu, status registrasi NPWP Anda akan ada dan click kirim token.
  14. Tulis nomor token pada menu dasbor yang dikirim ke alamat e-mail Anda.
  15. Click kirim permintaan.
  16. Selesai.

Kemudian, tunggu sampai kartu NPWP dikirimkan ke rumah Anda. Jika kartu NPWP tidak dikirimkan dalam waktu lama sesudah mendaftarkan di DJP Online, bisa saja karena persyaratan belum disanggupi hingga dipandang tidak syah. Anda dapat mengulang daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.

Baca juga : Langkah Jika Transfer ke Rekening yang Sudah Tidak Aktif BCA, BRI, Mandiri

Nah, itu dia info sekitar cara mendaftar NPWP online atau cara membuat NPWP online yang dapat Anda coba di dalam rumah. Mudah-mudahan berguna!