Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar NPWP Online Orang Pribadi Terbaru

Persyaratan dan Cara Mendaftar NPWP Online

TRIPONNEWS.COM – Cara mendaftar NPWP online penting untuk dipahami buat Anda yang telah memenuhi persyaratan untuk bayar pajak. Sekarang ini, cara membuat NPWP bisa dilaksanakan lewat DJP Online di situs ereg.pajak.go.id/daftar.

Dibuatnya cara mendaftar NPWP online pasti mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi berkaitan perpajakan. Warga tidak perlu datang dan berbaris di kantor pajak terdekat daftar dan membuat NPWP.

Untuk daftar NPWP online, Anda dapat melakukan di dalam rumah dengan ikuti tahapan-tahapan lengkap di bawah ini. Nanti, NPWP akan dikirim ke alamat rumah yang dicatat saat proses daftar NPWP online.

Perlu dipahami, NPWP ialah identitas wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Masyarakat Negara Indonesia yang telah mempunyai pendapatan di atas rata-rata orang umumnya harus mempunyai NPWP.

Salah satunya peranan NPWP sebagai fasilitas dalam administrasi perpajakan yang dipakai untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan. NPWP umumnya jadi syarat saat sebelum wajib pajak memberikan laporan Surat Pernyataan Tahunan (SPT) pajak.

Lalu, bagaimana cara mendaftar NPWP online?

Untuk Anda yang masih bingung mengenai bagaimana cara mendaftar NPWP online, baca keterangan di bawah ini.

Diambil dari situs kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang personal, Anda harus mempersiapkan syarat-syarat seperti KTP, e-mail aktif, dan nomor telphone untuk kepentingan verifikasi.

Dengan detail, berikut document syarat untuk daftar NPWP online Orang Pribadi seperti diringkas dari situs www.pajak.go.id:

Persyaratan daftar NPWP orang pribadi

I. Persyaratan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak jalankan bisnis atau pekerjaan bebas, mencakup:

  1. WNI: Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. WNA: Foto copy Paspor, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)

II. Persyaratan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang jalankan bisnis atau pekerjaan bebas:

  1. WNI: Foto copy KTP
  2. WNA: Foto copy Paspor; dan Foto copy KITAS; atau Foto copy KITAP
  3. Document yang memperlihatkan tempat dan aktivitas usaha:
  4. Surat pernyataan bermaterai yang mengatakan tipe dan tempat/lokasi aktivitas usaha; atau
  5. Info tertulis atau electronic dari penyuplai jasa program online yang disebut partner usaha Wajib Pajak.

III. Untuk wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasar keputusan hakim, diperlukan syarat berikut ini:

  1. WNI: Foto copy KTP
  2. WNA: Foto copy Paspor, KITAP, KITAS Foto copy NPWP Suami
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  4. Foto copy surat perpajakan luar negeri untuk suami WNA
  5. Foto copy surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Sesudah semua syarat lengkap, Anda dapat daftar NPWP online lewat situs sah DJP Online. Berikut beberapa langkahnya:

Cara mendaftar NPWP online

I. Register akun di situs ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftarkan NPWP di DJP Online:

Masuk ke situs e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke situs ereg.pajak.go.id lalu click “daftar” untuk Anda yang belum memiliki account.

  1. Masukan alamat e-mail.
  2. Yakinkan e-mail yang Anda masukan aktif dan sering dipakai.
  3. E-mail ini akan dipakai di formulir di proses registrasi NPWP online.
  4. Masukan code Captcha.
  5. Login ke alamat e-mail seperti yang dipakai saat mendaftarkan NPWP online.
  6. Lalu click link verifikasi maka tersambung kembali secara automatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  7. Isi tipe Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  8. Isi nama sama sesuai KTP memakai huruf kapital.
  9. Isi alamat e-mail bila belum terisi.
  10. Masukan sandi dan ulang.
  11. Isi nomor Tlpn yang aktif.
  12. Tentukan pertanyaan dan jawaban pengaman yang cuma Anda yang mengetahui jawabnya.
  13. Masukan code Captcha dan click “Daftar”.
Persyaratan dan Cara Mendaftar NPWP Online Orang