Wisata  

Wisman dari 19 Daftar Negara yang Diperbolehkan Masuk Bali

19 Daftar Negara yang Diperbolehkan Masuk Bali

JAKARTA – Wisatawan Mancanegara dari 19 Daftar Negara yang Diperbolehkan Masuk Bali. Demi memulihkan perekonomian Bali yang terpuruk karena wabah covid-19, Mentri Kordinator Menko Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan jika Bali siap buka perjalanan internasional untuk 19 negara.

Hal itu di jelaskan oleh Menko Luhut dalam rapat koordinasi yang diadakan dengan virtual, Rabu (13/10)

Awalnya, Menko Luhut menjelaskan, ada wisatawan luar negeri dari 18 negara yang diperbolehkan masuk saat Bali buka pintu kedatangan internasional, Kamis (14/10) ini.

Tetapi, jumlah negara tersebut ditambahkan lagi hingga jadi 19 negara. “Sama sesuai instruksi Presiden RI, kami memberi izin ke 19 negara untuk dapat melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” tutur Menko Luhut.

19 Daftar Negara yang diperbolehkan masuk Bali, diantaranya

  1. Saudi Arabia
  2. United Arab Emirates
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Prancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. dan Norwegia.

Pemberian izin ke 19 negara tersebut bukan tanpa alasan. Negera-negara itu diputuskan sama sesuai standard Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terverifikasi Covid-19-nya ada pada tingkat 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini cuma berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” lanjut Menko Luhut, dalam rilisnya.

Baca juga : Tempat Wisata di Bali yang Sudah Buka saat PPKM Level 3

Ia mengharapkan penerapan di Bali bagus dan pemerintah akan lakukan penilaian dari hari ke hari. Dia selanjutnya menambahkan jika semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara itu bisa masuk ke Bali dan Kepri.

Persyaratan Perjalanan ke Bali

Sepanjang mengikuti syarat sebelum serta saat kedatangan, seperti menyertakan bukti telah lakukan vaksinasi 2x dengan waktu minimum 14 hari saat sebelum keberangkatan yang ditulis dalam Bahasa Inggris dan mempunyai hasil RT-PCR negatif dalam waktu 3×24 jam.

Sementara itu, semua negara yang lain (termasuk yang di luar 19 daftar negara yang diperbolehkan masuk Bali di atas) masih tetap bisa masuk ke Indonesia, jika lewat pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan ikuti ketentuan karantina dan testing yang telah diputuskan.

“Lama karantina ini sepanjang 5 hari dan itu bukan hanya berlaku di Bali atau Kepri, tapi juga di pintu masuk yang lain, baik udara, darat, atau laut, dan berlaku untuk semua model pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” jelas Menko Luhut.

Sepanjang proses karantina berjalan di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak dibolehkan keluar kamar/private villa/kapal (live on board) sampai periode karantina usai dan akan dilaksanakan pengecekan PCR kembali di hari keempat karantina.

Di samping itu, Menko Luhut menjelaskan jika pembiayaan karantina akan dilaksanakan secara mandiri untuk semua penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.

“Oleh karenanya, saat sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus memperlihatkan bukti reservasi hotel/villa/kapal,” katanya.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum setara 1 miliar rupiah dan meliputi pembiayaan penanganan COVID-19.

Terakhir, Menko Luhut selanjutnya memberi pesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk bekerjasama dan menuntaskan segara persiapan tehnis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Baca juga : Penerbangan Internasional di Bali Buka, Ini Syarat WNA ke Bali

Seterusnya, akan segera diedarkan juga Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang atur lebih detail mengenai regulasi perjalanan internasional itu.(*)