Kasasi JPU ditolak, Jerinx Bebas Paling Lambat Pertengahan Juni

Kasasi JPU ditolak, Jerinx Bebas Paling Lambat Pertengahan Juni

DENPASAR – Kasasi JPU ditolak, Jerinx Bebas Paling Lambat Pertengahan Juni. Usaha jaksa penuntut umum memberatkan hukuman I Gede Aryastina alias JRX SID lewat kasasi ke MA atas keputusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar berbuntut gagal. Majelis hakim dari Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dari Kejati Bali.

Hal tersebut dijumpai sesudah Team Penasihat Hukum JRX Superman Is Dead (Jrx SID) yang dipegang I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mendatangi Kantor PN Denpasar, Selasa (18/5/2021). Mereka datang ke PN Denpasar untuk ambil kutipan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Dalam kutipan keputusan itu, MA menolak permintaan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon Kasasi I dan menolak Kasasi JRX lewat kuasa hukumnya sebagai pemohon Kasasi II,” terang Gendo selesai ambil kutipan keputusan majelis hakim MA.

Gendo mengatakan, JRX dari awalnya telah disampaikan jika JPU tidak melakukan kasasi, karena itu JRX pun tidak lakukan kasasi. Selanjutnya, Gendo menerangkan jika pemohon kasasi pertama ialah JPU karena mereka yang ajukan permintaan kasasi pertama kalinya, hingga menurut Gendo, Mahkamah Agung menolak kasasi yang disodorkan oleh JPU.

“Yang ngotot kasasi ialah jaksa. JRX defensive,” katanya.

Atas ditolaknya Kasasi dari JPU, lanjut Gendo, alasan-alasan kasasi jaksa ditolak oleh MA, sekalian memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Hal tersebut dapat disaksikan pada salinan keputusan sebagai dasar MA menampik kasasi Beskal.

JRX ditahan berapa Lama

“Kami animo dan menghargai keputusan MA yang menolak kasasi JPU dan memperkuat keputusan majelis hakim banding yang memvonis JRX ditahan selama 10 bulan dipotong periode tahanan, meskipun dalam penglihatan kami, sebenarnya JRX pantas untuk divonis bebas,” urainya.

Seperti dijumpai JRX terganjal kasus UU ITE berkaitan ujaran kebencian yang memiliki kandungan suku, agama, ras, dan antargolongan. Itu berkaitan ujarannya yang menyebutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia.

Ujaran JRX dilakukan pada Juni 2020. Dia mengomentari peraturan rapid tes atau swab tes pada ibu hamil yang bakal melahirkan. Dalam beberapa kasus yang diupload JRX, peraturan tes Covid-19 untuk ibu hamil itu mencelakakan si ibu dan bayinya, bahkan juga menyebabkan kematian karena lambatnya pengurusan.

Atas ujarannya itu, JRX dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali. Selanjutnya drummer SID itu ditahan penyidik Polda Bali pada 12 Agustus 2020. Dalam sidang di PN Denpasar, JRX dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara. Selanjutnya dalam banding di PT Denpasar hukumannya jadi 10 bulan penjara. Dalam kasasi MA, keputusannya menampik kasasi ke-2 pihak, sekalian memperkuat keputusan banding PT Denpasar.

Jika merujuk keputusan 10 bulan penjara dan pertama kalinya ditahan penyidik Polda Bali, karena itu paling lama Jerinx bebas pada tengah Juni 2021 kedepan. Tetapi, JRX dapat ajukan asimilasi, pembebasan bersyarat, atau cuti mendekati bebas karena telah jalani hukuman lebih dari 2/3 hukuman.

Baca juga : Ngamen dan Ride For JRX, Solidaritas JRX Membagikan Nasi Bungkus Gratis

Bahkan juga, jika mengikut Ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Persyaratan dan Tata Langkah Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mendekati Bebas, dan Cuti Bersyarat Untuk Terpidana dan Anak dalam Kerangka Penangkalan dan Pengendalian Penebaran Covid-19, JRX/ Jerinx dapat bebas selekasnya sesudah lengkapi administrasi.

Berdasar hasil kasasi itu Gendo bersama team akan menanti salinan keputusan dan mengolah administrasi JRX supaya bisa selekasnya bebas.

“Mudah-mudahan bulan-bulan ini JRX bisa bebas,” katanya.