Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021

Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021

JAKARTA – Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021. Merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia. Mulai dari dinas pendidikan, semua dinas pemerintahan sampai masyarakat akan selalu merayakannya.

Tetapi kali ini, karena kondisi wabah covid-19 kegiatan perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76 di lakukan secara online. Untuk memutus penyebaran virus covud-19.

Berikut adalah Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 tahun 2021

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5711144
Laman www.kemdikbud.go.id

Nomor : 44765/A.A7/TU.02.03/2021 1 Juli 2021
Hal : Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76
Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22
Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 2021, kami mengimbau Saudara untuk:

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1
    s.d. 31 Agustus 2021.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit
    kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76
    Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat
    diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI
    Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial,
    tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi
    dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dll.
    Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.
  4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk
    menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3
    menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi
    dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap.
    Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang
    berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine
    atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal tersebut di atas wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan
pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk teknis pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun ( HUT RI ke-76 ) Kemerdekaan
Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan
diberitahukan lebih lanjut.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan panduan dalam pelaksanaan Peringatan Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Sumber : kemdikbud.go.id

Baca Juga : Kemendikbudristek, Buat Video Kreatif Kemerdekaan dapatkan hadiahnya