Warga Asing di Bali Target Suntik Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Warga Asing di Bali Target Suntik Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya
Foto Ilustrasi WNA saat vaksinasi di Sanur - Warga Asing di Bali Target Suntik Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

BADUNG | Triponnews.com – Tak hanya warga lokal, kabupaten badung juga menyasar warga negara Asing untuk di vaksin. Khusus bagi warga negara asing yang sudah menetap di daerah Badung.

Selain di vaksin semua warga negara asing yang sudah menetap harus tetap meleksanakan protokol kesehatan yang ketat. Semua kegiatan ini untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali. Yang di wacanakan Presiden dan Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan menekan angka covid-19 untuk menjadi zona hijau.

Baca Juga : Test Covid-19, Perbedaan Swab Antigen dan PCR dalam Pemeriksaan Covid-19

Semua ini dilakukan untuk percepatan menuju zona hijau di Badung. Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Nyoman Gunarta mengatakan, untuk warga negara asing (WNA) yang sudah tinggal di Kabupaten Badung akan difasilitasi untuk ikut vaksinasi.

Warga Asing di Bali Target Suntik Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

“Bagi warga Negara Asing bisa menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk administrasi vaksinasi. Selain itu nanti akan dibuat pencatatan secara manual,” jelas dr. Gunarta.

Bagi mereka yang bekerja di kawasan Zona Hijau ( Nusa Dua ) covid-19 yakni di wilayah ITDC Nusa Dua, para WNA tersebut prioritas mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga : Vaksin Covid-19 AstraZeneca Menyebabkan penggumpalan darah?

Vaksinasi ini berlaku untuk semua para pekerja pariwisata di daerah tersebut dan desa penyangga zona hijau di wilayah Nusa Dua juga wajib divaksin.

”Mengenai data peserta WNA yang dapat vaksin masih di masing-masing faskes vaksinator. Karena itu, kita belum bisa melacak, baru penjabaran secara umum seluruh warga yang sudah mendapat vaksin saja,” terangnya.