Acuan Masuk Bali Bukan SE Gubernur, Melainkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021

Acuan Masuk Bali Bukan SE Gubernur, Melainkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021
Acuan Masuk Bali Bukan SE Gubernur, Melainkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021

TUBAN | Triponnews.com – Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. I Made Rentin menegaskan bahwa syarat untuk masuk Bali melalui jalur udara tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nasional No 7 Tahun 2021.

SE ini mengatur tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19). Setiap orang yang akan masuk Bali harus melakukan tes RT-PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga : Kunjungan Presiden Jokowi; 3 Zona Hijau di Bali Jadi Percontohan Nasional

Untuk saat ini, Bandara Ngurah Rai akhirnya di buka kembali setelah ditutup sementara selama 24 jam Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1943. Penutupan sementara pada hari Minggu 14 Maret 2021 dari pukul 06.00 Wita hingga Senin 15 Maret 2021 pukul 06.00 Wita.

Aktivitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah beroperasional normal kembali dengan melayani penumpang. Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,’ Taufan Yudistira” mengatakan bahwa sehari menjelang Nyepi, aktivitas di bandara setempat sangat padat melayani para penumpang yang datang maupun meninggalkan Bali.

SE Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021

Tidak ada peristiwa gawat darurat yang terjadi di bandara Bali. “Selama ditutup 24 jam, terdapat 11 pesawat komersil yang menginap di bandara,” Kata Taufan. Dan dia juga mengatakan bahwa, syarat untuk memasuki wilayah Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nasional No 7 Tahun 2021.

Sedangkan lonjakan penumpang tercatat sebanyak 87.287 di tanggal 11 Maret 2021. Tumbuh sebesar 4% dibanding penumpang di hari sebelumnya. Pada tanggal 10 Maret tercatat 83.896 penumpang lebih tinggi 29% dari hari sebelumnya.

Baca Juga : Menkes Tegaskan Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat

Pada periode libur keagamaan kali ini pihaknya telah menerapkan beberapa kebijakan, di antaranya adalah dengan pengoperasian seluruh gate dan ruang tunggu keberangkatan jika terjadi tren lonjakan penumpang, penyiapan kursi single seat untuk penumpang. Sehingga physical distancing dapat terjaga, serta memastikan kesiapan pelayanan rapid test di setiap bandara.

Sehari menjelang Nyepi yakni 13 Maret 2021 warga berbondong-bondong meninggalkan Pulau Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 6.894 orang. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan keberangkatan domestik pada hari sebelumnya yakni 12 Maret 2021 tercatat 4.506 penumpang. Sedangkan jumlah kedatangan domestik pada 13 Maret 2021 terpantau hanya 2.635 penumpang.