Menkes Tegaskan Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat

Menkes Tegaskan Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2021).

JAKARTA, TRIPONNEWS.com – Walaupun memiliki sertifikat vaksin covid-19, tetapi Menteri Kesehatan “Budi Gunadi Sadikin” mengatakan, masyarakat harus terlebih dahulu harus melakukan tes Covid-19. Sebelum mereka bepergian menggunakan pesawat atau bepergian keluar kota.

Ia menegaskan, sampai sekarang sertifikat vaksin Covid-19 belum bisa digunakan sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat.  “Belum bisa (menggunakan sertifikat vaksin untuk bepergian), belum bisa sampai sekarang,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang ditayangkan lewat YouTube DPR RI, Senin (15/3/2021).

Sertifikat Vaksin Covid-19

Budi Sadikin mengatakan, wacana sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat bepergian dengan menggunakan pesawat. Atau keluar kota sempat diutarakannya pada awal menjabat sebagai Menkes. Namun, wacana tersebut diprotes oleh para epidemiolog karena tidak ada jaminan setelah divaksin tidak bisa tertular virus Corona.

Sertifikat Vaksin Covid-19

Dia mengatakan “ Jadi masih banyak teman-teman epidemiolog yang menyarankan kalau mau konservatif sebaiknya jangan dulu, tapi nanti hal ini bisa kita bicarakan, kalau sudah banyak yang divaksin mungkin make sense juga,”.

Budi juga mengatakan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat membuat pelonggaran protokol kesehatan jika vaksinasi sudah tembus 30-40 persen.

Baca Juga : China Sudah Meluncurkan paspor Covid-19 untuk bepergian

Indonesia nantinya bisa mencontoh kebijakan yang dibuat Amerika Serikat tersebut. “Nanti kita bisa belajar dari sana sesudah kita menyentuh angka 30-40 persen populasi, sekarang baru 10 persen dari target yang kita lakukan,” kata dia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Rapat kerja tersebut membahas usulan penambahan anggaran Kementerian Kesehatan dengan total sebesar Rp134,46 triliun untuk penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)