Badung hentikan santunan penunggu pasien dan kematian, Alasannya

Badung hentikan santunan kematian dan penunggu pasien

MANGUPURA – Badung hentikan santunan kematian dan penunggu pasien, ini penjelasannya. Setelah mengalami penurunan APBD Badung, beberapa program bansos seperti santunan kematian dan penunggu pasien dihentikan sementara.

Pemkab Badung menegaskan untuk bansos ini tidak dapat diwujudkan. Selain karena keterbatasan budget yang diakibatkan karena menurunnya pendapatan daerah. Peraturan itu juga tidak dapat diakomodasi alias diganjal oleh System Info Pemerintahan Wilayah (SIPD).

Bansos yang ditahan oleh sistem info Pemerintahaan wilayah salah satunya, santunan lanjut usia, santunan kematian, dan santunan penunggu pasien.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengurus Keuangan dan Asset Wilayah (BPKAD) Badung Ni Luh Suryaniti merelakan bila program itu tidak bisa diteruskan pada tahun 2021. Karena keadaan keuangan pemerintahan Kabupaten Badung pada saat musim pandemi Covid-19 dan peraturan yang berbeda.

Santunan kematian dan santunan penunggu pasien yang betul-betul tidak dapat diakomodasi dalam SIPD hingga tidak dapat dibujetkan dalam APBD.

Baca Juga : Usai Libur Lebaran, Badung Mulai Menyisir Penduduk Pendatang

“SIPD yakni peraturan penganggaran tidak dapat menampung itu (Santunan kematian, dan penunggu pasien-red) . Maka tidak ada penganggarannya,” kata Suryaniti

“Jika santunan lanjut usia itu bergantung keuangan wilayah. Sementara untuk santunan kematian dan santunan penunggu pasien itu kami belum anggarkan karena SPID ada rekening atau istilah wajarnya tidak ada tempat tinggalnya,” pungkasnya.

Alasan Badung hentikan Santunan kematian dan Penunggu pasien

SIPD sendiri mengacu pada aturan Permendagri 90 th 2019 mengenai Kategorisasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rencana Pembangunan dan Keuangan Wilayah.

Pada saat kondisi normal, sebelum wabah Covid-19, Pemkab Badung sudah banyak memberi program peraturan untuk warga. Semenjak wabah yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, penghasilan daerah merosot tajam karena matinya bidang pariwisata.

Turunnya penghasilan secara automatis berpengaruh pada program peraturan yang sejauh ini sudah dirasa manfaatnya oleh warga. Salah satunya bansos santunan kematian, santunan penunggu pasien dan dan santunan lanjut usia yang telah ditegaskan tidak dapat diwujudkan.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa menghargai pengakuan Pemkab Badung lewat plt. Kepala BPKAD yang secara terbuka dan terbuka mengatakan, program santunan kematian, penunggu pasien dan lanjut usia tidak dapat dikerjakan.
” Kami menghargai transparansi pemerintahan, supaya warga ketahui dan tidak menanti-nunggu. Selain permasalahan peraturan SIPD, karena keadaan keuangan wilayah. Saya percaya warga dapat menyadarinya,”kata Suyasa ke beberapa reporter, Rabu (19/5/2021).

Menurut dia, harus dianggap wabah Covid-19 bukan hanya berpengaruh ke Badung tapi diraskan secara global. “Bidang pariwisata paling rasakan efeknya. Di mana penghasilan Badung yang dikuasai dari pajak hotel dan restauran turun sampai 85 %.

Jika keadaan normal satu bulan dapat 200 sampai 300 miliyar /bulan sekarang cuman capai 45 sampai 50 miliyar /bulan,”tuturnya. Dengan keadaan penghasilan yang turun mencolok, faksinya benar-benar percaya warga akan menyadari, jika ada program aktivitas yang bakal disetop untuk beberapa waktu.

Menyaksikan keadaan itu, pihaknya juga akui akan duduk bersama-sama dengan eksekutif yaitu sesuaikan dengan keadaanonal.” katanya.