PAPUA – Paniel Koyoga Sebagai Penyokong Dana KKB Papua untuk Melawan TNI. Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy menangkap tersangka Paniel Kogoya sebagai penyokong dana Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) Papua.
Paniel Kogoya menyokong dana untuk KKB papua hingga 1,1 milyar untuk membeli senjata api untuk KKB yang di gunakan dalam kontak senjata melawan TNI & Polri 2021
Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan “Selain mendapat dana dari Paniel Kogoya, KKB juga memperoleh dana dari Ges Gwijangge. Yang merupakan anggota kelompok Egianus Kogoya. Uang yang mereka dapatkan dari perampasan, perampokan serta pemerasan kepada kepala suku maupun dana desa. Setiap desa dipaksa menyetor Rp 1 miliar per desa atau kampung,” Ujar Kasatgas Humas Nemangkawi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga : Sosok Paniel Koyoga Penyuplai Senjata Api untuk KKB Papua
Senjata-senjata itu di beli oleh Paniel Kayoga di Kabupaten Intan Jaya. Lanjut Iqbal, sebenarnya Paniel Kogoya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan hal tersebut.
Masuknya Paniel Kogoya sebagai Daftar Pencarian Orang setelah pengembangan dari keterangan DC dan FA yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api.
“Dari hasil introgasi sementara, Paniel Kogoya mengakui telah membeli senjata empat pucuk dan diberikan kepada KKB Nduga yang ada di Intan Jaya,” sambung Iqbal.
Dari hasil keterangan tersangka DC ( nama samaran ), sejumlah transaksi pembelian senjata jenis M4 seharga 300 juta dilakukan oleh Paniel Kogoya. Dana sebesar Rp 1,1 miliar itu digunakan untuk membeli senjata api jenis SS1 dan M16 masing-masing dua pucuk” ujar Iqbal
Baca Juga : Munarman Ditangkap Densus 88 terkait Tiga Kasus Baiat Terorisme
Penyokong dana KKB, Paniel Kayoga sudah berlangsung sejak 2018 dengan membelikan senjata api melalui terpidana Didy Chandra Warobay yang saat ini mendekam di LP Nabire,” kata Iqbal
Iqbal pun menambahkan penangkapan Paniel Kogoya sendiri ditangkap pada Minggu (18/4/2021) lalu di Nabire. Dan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.