Setelah 3 kali Mangkir Bos BPR Legian di Jemput Paksa

Bos BPR Legian di jemput Paksa

Sesudah mangkir dalam panggilan ke-3 , bos BPR Legian di Jemput Paksa, Titian Wilaras yang disebut terpidana delapan tahun kasus tindak pidana perbankkan pada akhirnya dieksekusi di tempat tinggalnya di Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan pada Selasa (28/9) malam.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menjelaskan eksekusi dengan jemput paksa ini dilaksanakan sesudah Titian Wilaras mangkir dalam 3x panggilan untuk dilakukan eksekusi. Yakni panggilan pertama pada 31 Agustus 2021, lalu panggilan ke-2 pada 6 September 2021 dan panggilan ke-3 pada 14 September 2021. “Terpidana Titian Wilaras tidak datang dengan alasan sakit,” terang Suyantha.

Lalu pada Selasa (28/9), pihak keluarga menjelaskan akan mengatarkan Titian ke Kejari Denpasar untuk dilakukan eksekusi. Tetapi sampai sore, Titian tidak juga memperlihatkan batang hidungnya. “Katanya Titian Wilaras kembali sakit dan tensinya naik,” lanjut Kasi Intel Putu Eka Suryantha.

Simak juga : Aturan PTM di Denpasar per 1 oktober 2021, Ini Pengaturannya

Sesudah lakukan pemantauan dan mendapatkan info keadaan terpidana Titian Wilaras telah membaik, sekitaran jam 21.00 Wita, Team Kejari Denpasar amankan terpidana Titian Wilaras di tempat tinggalnya di Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan. “Terpidana Titian Wilaras langsung dilakukan ke Lapas Kerobokan,” ujarnya.

Kasus Bos BPR Legian yang berujung di jemput paksa

Dalam sidang diungkap tindakan Titian Wilaras yang sudah dilakukan periode Agustus 2017-Oktober 2018 berada di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127 Denpasar.

Tersangka sebagai PSP sekalian komisaris khusus BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terbagi dalam saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian ke tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Di saat tersangka memerintah komite keluarkan dana untuk kebutuhan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa memiliki komitmen untuk mengembalikan dana. Beberapa saksi sepakat pengeluaran dana BPR dilaksanakan dengan membukukan pada pos Biaya Dibayarkan Didepan (BDB) tanpa dibarengi document pendukung.

Disamping itu pun tidak disertakan nota internal sama sesuai ketetapan yang berjalan di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 mengenai penyuguhan aktiva lancar dan kewajiban periode pendek.

Tersangka memakai dana punya PT BPR Legian untuk kebutuhan pribadi tersangka dengan keseluruhan transaksi bisnis sejumlah Rp 23,1 miliar. Satu diantaranya untuk beli mobil eksklusif seperti Toyota Alphard, Mercy, Porche, dan berbelanja kebutuhan pribadi yang lain. Selainnya transfer, pengeluaran berbentuk check ke sejumlah nama seperti anak tersangka dan anggota keluarga yang lain.

Titian sempat bernapas lega saat majelis hakim PN Denpasar membebaskannya dari semua dakwaan. Team JPU Kejari Denpasar lalu lakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Titian pada akhirnya divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara. (*)

Baca juga : Banyak Pengelola Wisata gagal peroleh Sertifikat CHSE, Karena ini