Tanpa Kelengkapan, Pelaku perjalanan ke Denpasar akan di pulangkan

Tanpa Kelengkapan, Pelaku perjalanan ke Denpasar akan di pulangkan

Lengkapi Kelengkapan perjalanan menuju denpasar sebelum anda di pulangkan. Bagi Pelaku perjalanan yang masuk Denpasar harus melengkapi beberapa dokumen. Pengecekan kelengkapan akan dilihat beberapa dokumen, baik administrasi kependudukan dan surat bebas COVID-19. Perhatikan semua kelengkapan sebelum memasuki denpasar supaya tidak dipulangkan.

Menurut keterangan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara ” Bila pelaku perjalan yang tidak melengkapi adminduknya akan kami pulangkan. Bila sudah lengkap kami check hasil rapid tesnya, bila negatif kita perkenankan (meneruskan perjalanan). Tetapi bila positif kita akan karantina sampai sehat,” kata Jaya Negara saat berkunjung pemisahan di Terminal Type A Mengwi bersama Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sabtu (22/5/2021).

Kelengkapan perjalanan menuju Denpasar

Pengujian adminduk dan hasil rapid tes antigen ini, kata Jaya Negara, diberlakukan buat memberikan dukungan terbentuknya teratur administrasi untuk warga. Selain itu, digunakan sebagai usaha untuk memastikan warga yang masuk daerah Kota Denpasar sehat dan bebas COVID-19

“Yang pertama identitasnya harus benar, dan ke-2 hasil rapid tes antigen harus negatif COVID-19. Semua yang masuk denpasar harus di pastikan sehat dan tidak ilegal,” terangnya

Jaya Negara juga menerangkan, pemisahan untuk pelaku perjalanan saat arus balik yang akan dikerjakan sesuai dengan instruksi pemerintahan pusat sebagai usaha pengaturan warga dan mengantisipasi penebaran COVID-19.

Pemisahan di Terminal Mengwi sebagai kerja sama di antara Pemerintah provinsi Bali, Pemkab Badung dan Pemerintah kota Denpasar.

“Prosedurnya bagi warga yang tiba dengan arah Kota Denpasar akan dilihat kelengkapan administrasi kependudukanya, seterusnya ditegaskan kelengkapan rapid tes antigen dengan hasil yang negatif COVID-19,” jelasnya.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Propinsi Bali itu juga menghimbau pelaku perjalanan dalam wilayah atau lintasi propinsi supaya selalu mematuhi ketentuan yang berjalan. Ini intinya terkait dengan rapid tes negatif sebagai usaha pengaturan kasus COVID-19.

Baca Juga : Pemkot Terima 400 Sertifikat Tanah Asset dari BPN Kota Denpasar

“Jadi kami menghimbau ke warga supaya selalu lengkapi jati diri dan hasil yang negatif rapid tes antigen yang berlaku. Sebagai usaha penangkalan COVID-19 dan mudah-mudahan wabah ini selekasnya kita dapat tangani bersama,” pintanya.