Terkait Penurunan Spanduk di Ashram ISKCON, Ini Kata Perbekel Sidakarya. Setelah pemasangan spanduk pelarangan kegiatan Hare Khrisna di sidakarya yang dilakukan aliansi masyarakat hindu Bali minggu lalu 7/5. Akhirnya diturunkan oleh perbekel Desa Adat Sidakarya.
Penurunan spanduk ini karena tempat Ashram di Jalan Tukad Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar ini merupakan tanah pribadi. Ketua Pasraman Sri Sri Jagannath Gauranga Ashram, I Wayan Sujana mengaku sebelumnya sempat diajak diskusi oleh perangkat desa agar mau mengikuti intruksi MDA dan PHDI Bali.
“Kita diminta menandatangi surat barusan, tetapi kita menghindari dan kita cuman membuat surat pengakuan dan tidak menandatangi surat parum desa adat itu. Tetapi kita menghargai surat itu, karena kita masih melalui lajur hukum apabila jelas sudah, karena itu kita hargai surat itu,” bebernya.
Berkaitan spanduk yang di turunkan oleh perbekel desa adat Sidakarya, Babinkamtimas, Babinsa, Limas dan Kadus, disebut karena ada di daerah kedinasan Sidakarya dan tempat ashram ini punya pribadi. “Itu tugasnya, sementara kita tak pernah ada persoalan dengan pihak desa dan lingkungan. Karenanya pihak desa punya kewajiban untuk menurunkannya.
Apa lagi sebenaranya tidak ada ashram ditutup, tetapi cuman pembatasan aktivitas, karena wabah Covid-19,” tutur penganut Sampradaya asal Bet Ngandang, Sanur itu. Sambil mengapreasi langkah yang di ambil pihak desa adat dan Dinas Sidarkarya. Karena benar-benar menghargai proses hukum, apa lagi ashram ini sebagai organisasi yang memiliki badan hukum.
Penurunan Spanduk di Ashram ISKCON, Ini Kata Perbekel Sidakarya
Ditemui secara terpisah, Perbekel Desa Sidakarya, I Made Adi Widiantara mengakui desa adat tidak ada ranah untuk menyikapi persoalan ini. Namun dari pihak ashram sudah bersurat dan menyampaikan masalah penutupan ashram.
“Saya siap mengbackup apapun putusan desa adat dan intinya mengikuti instruksi MDA dan PHDI Bali terkait ashram,” terangnya,
Terkait penurunan spanduk tersebut sudah berkoordinasi dengan bendesa adat bersama Linmas, Bambinkamtibmas dan akhirnya diturunkan dan ditaruh di Kantor Perbekel. ‘Jadi kita intinya tidak menutup nutupi penurunan spanduk ini; katanya.
Ditekankan pada konsepnya pihak desa adat cuman tidak terima gerakan orang luar dusun tanpa ijin dalam makna penempatan spanduk ini. Karena walau dusun kecil, bisa juga memblok organisasi masyarakat yang lain berkembang dan tidak dapat masuk di dusun, karena telah mempunyai forum desa Sidakarya Bersatu.
Baca Juga : Penutupan Ashram Hare Khrisna ISKCON Sidakarya oleh Masyarakat & Sandhi Murti
“Mereka tiba membawa baleganjur dan pasang sepanduk tanpa ijin di desa ini. Karena itu bukan demikian caranya. Silahkan duduk bersama tidak boleh gunakan otot, tetapi gunakan otak.
Apa punyai ijin tutup ini? Kan masih tetap ada surat sah dari Kementerian Dalam Negeri, Menkumham dan PHDI Pusat,” tegasnya,
Kasus penutupan ashram, khusus ashram di Tukad Balian sesungguhnya dari Agustus 2020 telah memberitahu bawah tidak lakukan aktivitas sama orang banyak dan hubungan telah baik dengan Desa. “Tak pernah mereka menggunakan pura kami untuk aktivitas ashram,” tutupnya.