Aturan Terbaru Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen

Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen

JAKARTA – Aturan Terbaru Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menandatangani kebijakan baru untuk perjalanan udara pada Kamis (28/10/2021).

Aturan baru itu berbentuk Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai Pemerlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di daerah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, ketentuan terbaru ini diperuntukkan untuk penumpang pesawat terbang yang bepergian di daerah luar Jawa-Bali.

Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen

“Untuk penumpang yang memakai pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa-Bali di samping memperlihatkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama, harus juga PCR (H-3),” tutur Syafrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Kompas News, Kamis malam.

“Atau, bisa memperlihatkan hasil test antigen (H-1). Hal ini seperti diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021,” sambungnya.

Baca juga : Sempat Rame, Kini Kunjungan ke Bali Menuru Drastis Karena Test PCR

Dengan kata lain, persyaratan test antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan dibolehkan untuk naik pesawat antar wilayah di luar Jawa dan Bali. Persyaratan itu berlaku sebagai alternative untuk test PCR. Syafrizal lalu menerangkan latar belakang peraturan terbaru ini.

Menurutnya, ada tiga pertimbangan yang diambil pemerintah dalam implementasi peraturan baru ini.

  1. Pertama, sekarang ini laboratorium PCR yang ada di sejumlah kabupaten/kota khususnya antara pulau di luar Jawa-Bali masih kurang.
  2. Kedua, untuk mengaplikasikan konsep kesiagaan dan kehati-hatian dalam menerapkan prosedur kesehatan. “Karena mobilisasi warga yang bertambah lewat moda angkutan umum,” papar Syafrizal.
  3. Ketiga, untuk proses pengaturan dan mengantisipasi ada potensi timbulnya variasi baru Covid-19.

Ia menambahkan, walau keadaan Covid-19 di Indonesia telah digolongkan pada keadaan yang rendah menurut standard WHO, tetapi wabah Covid-19 belum selesai.

Oleh karena itu, penerapan disiplin prosedur kesehatan jangan kendor serta terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan treking lewat aplikasi PeduliLindungi.

“Selanjutnya, pemerlakukan test PCR pada pesawat terbang terus akan dievaluasi dengan menimbang perkembangan wabah Covid-19,” kata Syafrizal.

Kebijakan Inmendagri Terbaru

Adapun ketetapan terbaru pada Inmendagri Nomor 56 ini seirama dengan peraturan terbaru dalam addendum Surat Edaran (SE) Satuan tugas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diedarkan 27 Oktober 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satuan tugas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan addendum mengatur dibolehkannya test antigen sebagai persyaratan penerbangan di luar Jawa-Bali. Hal tersebut alam rangka rekonsilasi persiapan sarana dan prasarana yang detil setiap wilayah di luar Jawa-Bali.

“Karena itu pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali bisa memakai hasil yang negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam saat sebelum keberangkatan,” tutur Wiku dalam konferensi pers secara virtual lewat YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).

Wiku mengutamakan, persyaratan ini sebagai alternative syarat perjalanan udara untuk daerah luar Jawa-Bali selain memperlihatkan hasil test RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Disamping itu, pelaku perjalanan memakai transportasi udara harus juga memperlihatkan kartu vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama.

Baca juga : Tolak Beri Subsidi, Menkes Sebut Harga PCR Rp300 Ribu Sudah Murah