Wisata  

Aturan Terbaru Perjalanan ke Bali Mulai 1 April 2021 oleh Satgas Covid-19 Indonesia

TRIPONNEWS.com – Aturan Terbaru Perjalanan ke Bali Mulai 1 April 2021 oleh Satgas Covid-19 Indonesia. Sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. Mengatur tentang ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Covid-19.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dari berbagai ketentuan perjalanan ke beberapa wilayah indonesia.

Aturan Perjalanan ke Bali Mulai 1 April 2021

Aturan perjalanan khususnya dari dan ke Pulau Bali yang mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya. Di bawah ini adalah aturan lengkap Perjalanan Orang ke Bali

1. Hasil Tes Covid-19 Negatif

Bagi pelaku wisatawan yang ingin ke Pulau Bali, baik melaui udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum. Diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 terbaru.

Tes Covid-19 bisa di pilih dengan metode yang ada saat ini di Indonesia. Yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Baca Juga : Perbedaan Swab Antigen dan PCR dalam Pemeriksaan Covid-19

Tes GeNose C19 merupakan alat skrining cepat infeksi virus SARS-CoV2 melalui hembusan napas pasien COVID-19.

Dengan waktu kurang dari 3 menit hasil untuk dapat mengetahui hasil tes positif atau negative Covid19

2. Sampel Tes Terbaru dan Masih Berlaku

Menunjukkan sampel tes yang masih berlaku. Untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Mengisi e-HAC Indonesia

Khusus bagi wisatawan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut, diwajibkan untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Sedangkan perjalan lewat darat, umum maupun pribadi tidak di wajibkan mengisi HAC

4. Wajib menjalankan Protokol kesehatan

Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga : Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Seluruh Indonesia

Penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Apakah Anak-anak perlu tes covid-19?

Untuk syarat perjalan ke Bali, khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan. Baik tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.