DENPASAR – Seorang Oknum Sulinggih Cabul Diborgol dan Ditahan. Menjadi seorang Sulinggih seharusnya bisa di jadikan contoh yang baik bagi umatnya. Tetapi berbeda dengan Sulinggih I Wayan M yang diduga melakukan pencabulan di Gianyar. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dikutip dari radarbali.jawapos.com, Pelimpahan kasus itu dilakukan pada Rabu (24/3) siang. Dalam pelimpahan itu, tersangka langsung diborgol dan ditahan.
Didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, oknum sulinggih I Wayan M tampak mengenakan baju tahanan warna oranye.
Pertimbangan Penahanan Oknum Sulinggih Cabul
Kasib Penerangan Hukum, Kejati Bali Luga Harlianto menerangkan bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan pelimpahan tahap dua,
Beberapa barang bukti yang di amankan, berupa; kamben, celana kolor dan beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelum melakukan serah terima, kita melakukan uji kesehatan terlebih dahulu. Dengan hasil sehat dan uji swab juga negatif,” ujar dia.
Baca Juga : Kera Alas Kedaton Kekurangan Makanan, Pengelola Berharap Bantuan Semua Pihak
Terdakwa pun langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar. Ditahan selama 20 hari ke depan.
Dengan pertimbangan memenuhi syarat obyektif, ancaman pidana di atas lima tahun, dan kekhawatiran melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Sebelumnya penyelidikan di Polda Bali tidak dilakukan penahanan. Tetapi saat pelimpahaan, Kejari Denpasar menggunakan kewenangannya untuk menahan terdakwa selama 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Polda Bali,” bebernya.
Kasus Pencabulan Tejadi
Diketahui kasus dugaan pencabulan oleh sulinggih dengan nama inisial saat walaka I Wayan M itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari. Peristiwanya terjadi di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Baca Juga : Ngamen dan Ride For JRX, Solidaritas JRX Membagikan Nasi Bungkus Gratis
Kejadian berlangsung saat korban KYD bersama suaminya melakukan ritual melukat (penyucian diri dengan media air). Saat korban melukat di sungai itu lah, diduga terjadi pencabulan oleh sang sulinggih. Kejadian ini kemudian dilaporkan KYD Bersama suaminya ke Polda Bali.