Tidak Ditindak, Pengendara Mobil MERCY Merah Halangi Pemadam Kebakaran

Tidak Ditindak, Pengendara Mobil MERCY Merah Halangi Pemadam Kebakaran

DENPASAR – Setelah sempat viral di media sosial, sebuah mobil Mercedes Benz DK 98 YP menghalangi Mobil pemadam kebakaran ( Damkar ) Denpasar tidak ditindak.

Pengemudinya ternyata seorang ibu-ibu bernama LAMIANTI PAMUNGKAS, asal Sanur, Denpasar Selatan.

Hanya saja, polisi tidak memberikan sanksi terhadap tindakan pengemudi mobil tersebut. Hanya dimediasi dan memberikan klarifikasi pada pihak Damkar Denpasar di Mapolda Bali, Senin (29/3/2021).

Setelah Viral kami lacak plat nomor mobil dan kami ketahui alamat pemiliknya. Dan kami datangi rumahnya (Sanur) kemudian kami panggil yang bersangkutan dan pertemukan dengan Dinas Damkar untuk klarifikasi,” terang Dirlantas Polda Bali, Kombes Indra.

Plat Mobil di Copot

Untuk menyembunyikan bukti karena pemilik mobil mengaku takut dan panik setelah vidio mobilnya viral di media sosial, saya copot nomor polisinya terang Limianti saat ditanya Indra.

Indra pun mengatakan, Bukan mobil bodong. Kami temukan alamat pemiliknya berdasarkan melacak pelat mobil tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga : [ Viral ] Mobil Mercedes Benz DK 89 YP Yang Mengalangi Damkar, Ini Identitsanya

Alasan Lamianti Pamungkas yang menghalangi laju mobil Damkar di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.

“Dikutip dari pengakuan Lamianti Pamungkas, dia tak berniat menghalangi mobil damkar itu. Dia hanya panik saja di belakangan ada klakson kencang dan ada orang teriak-teriak.”

Setelah lewat simpang dia ke pinggir. Dia mengatakan tidak ada niat menghalangi. Karena panik saja,” ucapnya indra. yang menirukan keterangan Lamianti Pamungkas.

Kronologi

Menurut keterangan pemilik mobil itu juga mengakui jika dirinya baru kali ini mengalami hal seperti ini. Hal itulah yang membuat dirinya panik saat melewati Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, tiba-tiba dari arah belakang ada mobil Damkar yang melaju kencang dengan suara sirene dan bel yang keras juga.

“Dia pun panik dan bingung mau menepikan mobilnya. Apalagi saat itu di Jalan Teuku Umar terdapat media jalan, sehingga dia berusaha melewati persimpangan dan mempersilakan damkar lewat,” sambung indra

Baca Juga : Ternyata ini Alasan Pengusiran Di Pantai Sanur, Mirah Sugandhi

Walaupun Kombes Indra menyadari pengendara mobil itu melanggar lalu lintas. Yakni melanggar aturan pasal 134 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang memberikan prioritas jenis kendaraan di jalan raya seperti kendaraan berupa mobil Damkar, ambulance dan VVIP.

Namun kendati melanggar, polisi tidak melakukan tindakan penilangan terhadap Lamianti Pamungkas.

“Kami berikan edukasi dan kepada masyarakat bahwa ada ketentuan yang harus dipahami dalam berlalu lintas. Yang bersangkutan ada SIM dan STNK yang masih berlaku. SIM-nya sudah keluar sejak 3 tahun lalu.

Dan ini pelajaran buat dia untuk semakin memahami berlalu lintas. Tidak ada wajib lapor. Hanya edukasi,” pungkasnya.