Dibuka untuk Wisatawan, Australia Siapkan Peraturan Perjalanan Internasional

Australia Siapkan Peraturan Perjalanan Internasional

Dibuka untuk Wisatawan, Australia Siapkan Peraturan Perjalanan Internasional. Peraturan itu untuk mempermudah, baik untuk masyarakat Australia atau wisatawan supaya kembali berkunjung ke negara tersebut.

“Pemerintah kami sedang memutuskan rangka kerja mengenai bagaimana perjalanan internasional akan terlihat di beberapa bulan kedepan,” kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison, Jumat (1/10), dilansir dari Berita Antara.

Peraturan baru itu, pertama karantina sepanjang tujuh hari di rumah untuk warga negara Australia dan warga tetap yang telah divaksinasi lengkap dengan vaksin yang dipakai di Australia atau vaksin yang diakui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA).

Baca juga : Australia Beri Bantuan Mesin Desalinasi Air ke Nusa Lembongan

Ke-2 , karantina dikelola selama 14 hari untuk siapa saja yang belum divaksin atau sudah dengan vaksin yang tidak disepakati atau diakui oleh TGA.

Australia Siapkan Peraturan Perjalanan Internasional

Masyarakat Australia dan warga tetap yang tidak dapat divaksinasi, misalkan bila mereka berumur di bawah 12 tahun atau karena alasan medis, akan dianggap telah divaksinasi.

“Negara bagian dan kawasan akan mengawali program ini pada saat yang berbeda ingat tingkat vaksinasi yang bermacam-macam, tapi kami menginginkan mekanisme ini akan diawali pada November,” kata Morrison.

Masyarakat negara Australia dan warga tetap yang telah divaksinasi dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri bisa mengunjungi dokter umum atau apoteker lokal di Australia untuk mengupdate status vaksinasi COVID-19 mereka di Australian Immunization Register.

Dalam beberapa minggu kedepan, pemerintah akan menuntaskan proses supaya masyarakat bisa memperlihatkan status vaksinasi mereka bila mereka sudah mempunyai vaksin yang diakui TGA.

Masyarakat yang sudah terima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksinasi, akan disuruh untuk lakukan karantina terkelola selama 14 hari di saat kedatangan.

Empat vaksin COVID-19 yang sudah disepakati dan tercatat di TGA, salah satunya Pfizer (Comirnaty), AstraZeneca (Vaxzevria), Moderna (Spikevax) dan Vaksin COVID-19 Janssen.

TGA sudah terima saran jika vaksin Coronavac (Sinovac) and Covishield (AstraZeneca/Serum Institute of India) bisa diperhitungkan sebagai vaksin yang diakui untuk wisatawan internasional yang masuk selainnya empat vaksin itu.

“Pernyataan vaksin itu memberikan dukungan Australia supaya bisa memulangkan masyarakat yang sudah divaksin dengan vaksin tersebut di luar negeri dan bisa membuka untuk barisan lain, seperti pelajar internasional yang sudah divaksinasi dengan vaksin-vaksin itu di negara mereka, seperti Indonesia, India, dan China,” kata Morrison.

Baca juga : Pemerintah Australia Jemput Warganya di Bali lewat Bandara Ngurah Rai