JAKARTA – Sekitar 447 Visa On Arrival (VOA) khusus wisata telah diterbitkan sepanjang satu minggu pertama pembukaannya, yaitu sepanjang 7-12 Maret 2022. Pada hari pertama, terdaftar prosentase pengguna Visa on Arrival sekitar 4,46 % dari keseluruhan WNA yang masuk lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Sekarang ini, fasilitas VoA diberikan kepada 23 negara yang penuhi beberapa persyaratan seperti High Tourism Spender, mempunyai akses penerbangan yang gampang ke Bali, mempunyai peraturan karantina yang gampang untuk PPLN (aktor perjalanan luar negeri) dan negara di daerah ASEAN.” Begitu ungkapkan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam info tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/03/2022).
Baca juga : Alur Kedatangan Turis Asing dengan VOA di Bali
Persentase Visa on Arival Khusus Wisata sudah Diterbitkan
Prosentase pengguna Visa on Arrival memperlihatkan trend kenaikan, dengan perincian seperti berikut:
- Senin, 7 Maret 2022: 4,46 %
- Selasa, 8 Maret 2022: 21,09 %
- Rabu, 9 Maret 2022: 14,04 %
- Kamis, 10 Maret 2022: 31,16 %
- Jumat, 11 Maret 2022: 28,39 %
- Sabtu, 12 Maret 2022: 30,63 %
Australia negara paling banyak pakai VoA ke Indonesia Adapun negara subyek Visa on Arrival yang masyarakatnya terbanyak memakai fasilitas itu diantaranya Australia sekitar 76 orang, Singapura 64 orang, Amerika Serikat 47 orang, Belanda 44 orang, dan Malaysia 39 orang.
Sementara itu, beberapa subyek negara yang terlihat belum memakai Visa on Arrival khusus Wisata yakni Qatar, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Laos dan Kamboja. Menurut Achmad, ada faktor-faktor sebagai penentu kedatangan subyek wisatawan asing ke Bali menggunakan VOA.
Beberapa di antaranya seperti peraturan negara asal dan opsi individu wisatawan. “Misalnya peraturan karantina di negara asal, keringanan memperoleh asuransi dari negara asal, opsi wisatawan, dan sebagainya,” terang katanya
Achmad mengatakan, pihaknya terus akan lakukan pengawasan pada peraturan Visa on Arrival khusus Wisata ke Pulau Dewata itu. Sebagai info, sekarang ini, fasilitas tersehut diberikan kepada 23 negara yang penuhi beberapa persyaratan.
Beberapa kriterianya terhitung penyumbang angka belanja yang tinggi, mempunyai akses penerbangan yang gampang ke Bali, mempunyai peraturan karantina yang gampang untuk PPLN, dan beberapa negara yang ada di daerah ASEAN.
Wisman yang tiba ke Bali memakai Visa on Arrival ini akan dibebaskan dari kewajiban karantina. Sebagai gantinya, mereka harus memperlihatkan bukti pembayaran hotel atau fasilitas di Bali untuk tinggal sepanjang minimum empat hari, sertifikat vaksinasi Covid-19, dan hasil test RT-PCR.
Achmad sampaikan, berkaitan pilihan fasilitas, pihak Imigrasi tidak mengeluarkan peraturan khusus. “Supaya bisa mendapatkan stiker VoA, wisman cukup menyertakan paspor, ticket tinggalkan daerah Indonesia (pulang), dan document yang diisyaratkan Satuan tugas Covid-19,” tutur Achmad.