Mulai 7 Maret Masuk Bali Tanpa Karantina dan VOA

Mulai 7 Maret Masuk Bali Tanpa Karantina dan VOA

DENPASAR – Mulai 7 Maret, Tanpa Karantina dan VOA Berlaku di Pintu Masuk Bali. Menindaklanjuti usulan Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melangsungkan rapat koordinasi pada Jumat (4/3). Acara diadakan pada jam 18.00 WIB.

Rapat koordinasi ini dihadiri beberapa pihak, yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H.Laoly, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Hadir juga, Ketua Satuan tugas COVID-19/Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto, Koordinator dan anggota Team Ahli Satuan tugas COVID-19, Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol.Putu Jayan Danu Putra, Pangdam IX/Udayana Mayjen Sonny Aprianto, dan komponen pariwisata.

Mulai 7 Maret Masuk Bali Tanpa Karantina dan VOA

Sesudah mendengar masukan dan support beberapa peserta rapat berkaitan dengan uji coba implementasi peraturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan sesuai usulan Gubernur Koster.

Baca juga : Persyaratan Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 14 Maret 2022

Rapat koordinasi memutuskan penerapan kebijakan tanpa karantina dan layanan visa on arrival (VoA) untuk PPLN mulai Senin (7/3). Diberlakukannya kebijakan ini cuma berlaku lewat pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Penerapan layanan VoA untuk PPLN yang tiba dari 23 negara. Yakni

  1. Australia,
  2. Amerika Serikat (AS),
  3. Inggris,
  4. Jerman,
  5. Belanda,
  6. Prancis,
  7. Qatar,
  8. Jepang,
  9. Korea Selatan,
  10. Kanada,
  11. Italia,
  12. Selandia Baru,
  13. Turki,
  14. Uni Emirat Arab,
  15. Malaysia,
  16. Thailand,
  17. Singapura,
  18. Brunei Darussalam,
  19. Vietnam,
  20. Laos,
  21. Myanmar,
  22. Kamboja
  23. Filipina.

Dan pesrsyaratan kesehatan untuk PPLN

  • Telah divaksinasi lengkap/booster
  • Hasil yang negatif test Swab PCR saat sebelum keberangkatan
  • Mempunyai bukti lunas booking hotel minimal empat hari di Bali
  • Bersedia ikuti test swab PCR saat kedatangan.
  • Jika hasil testnya negatif, PPLN diperbolehkan lakukan perjalanan ke semua tujuan wisata di seluruh Bali. Dan jika hasil test positif, PPLN harus mengikuti isolasi di hotel.
  • Khusus untuk PPLN yang positif COVID-19, lansia, dan mempunyai komorbid, langsung dirawat di rumah sakit (RS). Di hari ke-3 , PPLN berkewajiban ikuti test swab PCR. Jika hasil testnya negatif, karena itu di hari ke-4 dibolehkan lakukan perjalanan ke luar Bali.
  • PPLN harus tetap mempunyai asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sama sesuai ketentuan. Pencabutan kewajiban ada sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa wisata.

Sesuai instruksi Menko Marves, Gubernur Koster memiliki komitmen lakukan percepatan vaksin booster dengan sasaran minimal 30 %, diusahakan terwujud pada 7 Maret 2022. meningkatkan perolehan vaksinasi terhitung vaksin booster untuk masyarakat lanjut usia. Pastikan tersedianya kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang ideal di RS.

Simak Juga : Travel Bubble Singapura-Indonesia, Wisatawan Tiba Tanpa Karantina

Di samping itu ada pengetatan prosedur kesehatan (prokes) dan pemakaian program ‘’PeduliLindungi” di beberapa tempat. Gubernur Koster berusaha meningkatkan persiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Ngurah Rai) untuk kehadiran PPLN supaya tidak ada penumpukan.

Intruksi Gubernur Bali

Tindak lanjuti keputusan rapat koordinasi itu, Gubernur Koster memberikan instruksi ke wali kota/bupati se-Bali supaya segera melakukan pemercepatan vaksinasi booster mulai Sabtu (5/3) untuk capai sasaran minimal 30 % paling lambat dalam tujuh hari.

Vaksinasi booster bisa dikerjakan sesudah 3 bulan penerapan vaksinasi ke-2 atau mungkin tidak perlu menanti batasan waktu 6 bulan.

Percepatan vaksinasi booster dilakukan berbasiskan banjar dan berbasiskan komunitas. Ke Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali dan jajaran, Gubrrnur memberi pesan supaya berperanan aktif dan memberikan fasilitas percepatan vaksinasi booster sampai tingkat dusun. Ke komponen pariwisata dan komune lain supaya berperanan aktif dan memberikan fasilitas vaksinasi booster.

Kepada perbekel, lurah, bendesa tradisi bersama babinsa dan babinkamtibmas dan beberapa tokoh masyarakat supaya lakukan pengerahan masyarakat untuk ikuti vaksinasi booster. Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat, vaksinasi booster jadi syarat untuk masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di desa, kelurahan, dan desa adat.

Dinas Kesehatan Propinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama semua puskesmas, diinstruksi lakukan management pemercepatan vaksinasi booster secara struktural, masif, terarah, dan terencana, untuk capai sasaran minimal 30 % di semua kota/kabupaten se-Bali.

Pemerintah provinsi Bali bertanggungjawab dalam penuhi tersedianya vaksin dan tenaga medis. Gubernur Koster menghimbau semua elemen warga Bali supaya gotong-royong mensukseskan pemercepatan vaksinasi booster.

Baca juga : Penerbangan Asing Berminat Buka Penerbangan Langsung ke Bali

‘’Kepada semua media cetak, media electronic, sosial media, dan media online, supaya turut berperanan aktif menyosialisasikan instruksi ini,” tegas Gubernur