Kendala BLT Badung Giri Prasta Persilahkan Ajukan Pengaduan ke

Kendala BLT Badung Giri Prasta Persilahkan Ajukan Pengaduan ke posko pengaduan

BADUNG – Kendala BLT Badung Giri Prasta Persilahkan Ajukan Pengaduan ke posko pengaduan. Bupati Badung sangat serius untuk membantu masyarakatnya selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewat penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Minimal, BLT ini dapat membatu masyarakat saat memerlukan dana meskipun sedikit. Negara harus ada untuk masyarakatnya, dan Bupati harus datang di tengah masyarakatnya,” tutur Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangan Humas Badung

Dia menjelaskan, penyerahan BLT itu sebagai merupakan bentuk perhatian, keseriusan dan loyalitas pemerintahan ke masyarakatnya.

Kendala BLT Badung Giri Prasta Persilahkan Ajukan Pengaduan

“Silahkan bergerak bersama sama supaya wabah COVID-19 ini tidak menyebar dan dapat segera hilang di muka bumi terutamanya dari Kabupaten Badung. Kami apresiasi warga yang taat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Bupati Giri Prasta menerangkan pihaknya sudah lakukan pencatatan secara baik, di 46 desa dan 16 kelurahan yang berada di Badung, di mana semua kades dan lurah telah lakukan validasi data yang digabungkan dengan data dari Dinas Dukcapil Badung.

Dari pencatatan itu, ada 98.830 KK di Badung yang masuk ke kelompok yang menerima bantuan langsung tunai yang di ambil dari dari APBD Badung di luar Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) yang diberi oleh pemerintahan pusat.

“Simpelnya ini, sebagai contoh ada yang memperoleh bantuan dari Kemensos baik itu PKH, BPNT, BST jelasnya. Ada juga bantuan BLTDD yang diteruskan Kemendes.

Di luar semua kontribusi dari Kemensos dan Kemendes, semua masyarakat Badung itu dapat BLT murni dari APBD Badung tidak terkecuali semua KK bisa,” bebernya.

Baca Juga : Bupati Badung Giri Prasta turun langsung memantau penyerahan BLT

Posko Pengaduan BLT Badung

Dia menegaskan, jika ada masyarakat yang tertinggal pada proses pencatatan itu, masyarakat dipersilakan supaya melapor lewat Posko Aduan ke Dinas Sosial Badung dengan nomor 081 238 000 544 dan 085 106 924 888.

“Disini dibutuhkan kerjasama warga dan pemerintahan untuk bersama-sama,” tutur Bupati Giri Prasta. (*)