Pembukaan Penerbangan Internasional di Bali terancam Batal, Ini tandanya

Pembukaan Penerbangan Internasional di Bali

TRIPONNEWS.com – Pembukaan penerbangan internasional di bali bulan juni terancam batal. Karena kenaikan kasus penularan covid-19 membuat Pemerintahan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Warga (PPKM) berskala micro di semua propinsi di Indonesia mulai 1 Juni 2021.

Keputusan itu dikatakan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Rekondisi Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).

“Dari propinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, alami penaikan kasus aktif. Oleh karenanya, untuk PPKM micro tahap selanjutnya, 1-14 Juni kedepan karena itu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dilibatkan, ditambahkan propinsi Sulawesi Barat,” kata Airlangga.

10 Propinsi alami peningkatan, Airlangga menjelaskan, per Minggu (23/5/2021) ada 10 propinsi yang alami peningkatan kasus aktif Covid-19, yakni:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Kepulauan Riau
  4. DKI Jakarta
  5. Nusa Tenggara Barat
  6. Kalimantan Utara
  7. Sulawesi Selatan
  8. Gorontalo
  9. Maluku
  10. Maluku Utara

Pembukaan Penerbangan Internasional di Bali

Awalnya, PPKM micro diaplikasikan untuk 30 propinsi. Plus tambahan empat propinsi itu, karena itu PPKM micro akan berlaku untuk 34 propinsi alias semua Indonesia.

Kasus harian bertambah Airlangga sampaikan, per Minggu (23/5/2021) kasus aktif Covid-19 di Indonesia ialah 5,2 % dari keseluruhan kasus terverifikasi.

Ia mengatakan, angka kasus aktif itu alami sedikit peningkatan bila diperbandingkan dengan minggu awalnya. Saat itu, tingkat kesembuhan ada di angka 92 % dan tingkat kematian ialah 2,8 %. “Kasus harian alami trend sedikit kenaikan, yakni di range 5.000 setiap hari.

Baca Juga : Pariwisata Digital Nomad bisa tingkatkan ekonomi Bali saat pandemi

Awalnya sempat pernah turun di 3.800-4.000, tetapi ada peningkatan,” kata Airlangga. Walau begitu, Airlangga mengatakan jika kenaikan kasus harian tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan kenaikan kasus pasca-Lebaran 2020.

Ketentuan PPKM micro dikutip oleh triponnews.com

Tentang Ketentuan PPKM micro yang tercantum pada Perintah Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 sebagai berikut ini:

  • Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan mengaplikasikan work from home (WFH) sejumlah 50 % dan work from office (WFO) 50 %.
  • Aktivitas belajar mengajarkan secara daring (online) dan bertemu muka (off line).
  • Untuk perguruan tinggi dibuka dengan bertahap dengan project percontohan yang diputuskan dengan Ketentuan Wilayah (Perda) atau Ketentuan Kepala Wilayah (Perkada) dengan implementasi prosedur kesehatan lebih ketat.
  • Selanjutnya, aktivitas restaurant atau makan/minum pada tempat terbatasi 50 %. Service pesan antar dibolehkan sesuai jam operasional restaurant dengan implementasi prosedur kesehatan yang lebih ketat.
  • Limitasi jam operasional untuk pusat belanja/mal s/d jam 21.00 dengan implementasi prosedur kesehatan yang lebih ketat.
  • Kemampuan tempat beribadah terbatasi 50 % dengan implementasi prosedur kesehatan yang ketat.
  • Aktivitas sarana umum dibolehkan dibuka dengan limitasi kemampuan optimal 50 % yang ditata dengan Perda atau Perkada.
  • Selanjutnya, aktivitas seni, sosial, dan budaya yang bisa memunculkan keramaian dibolehkan dibuka optimal 25 % dengan pengetatan prosedur kesehatan.
  • Untuk bidang transportasi, kendaraan umum dilaksanakan penataan kemampuan dan jam operasional.
  • Aktivitas konstruksi dibolehkan jalan 100 %, demikian juga dengan beberapa sektor fundamental, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
  • Beberapa kepala wilayah disuruh memperhitungkan kekuatan keramaian yang kemungkinan terjadi selama saat PPKM micro, baik yang terkait dengan aktivitas ekonomi, pasar, pusat belanja atau mal, dan aktivitas yang terkait dengan keagamaan yang bisa menyalahi prosedur kesehatan Covid-19.
  • Disamping itu, diinstruksi juga supaya beberapa kepala wilayah lakukan pengetatan aktivitas warga di sarana umum atau tempat rekreasi, dengan mengaplikasikan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk sarana berbayar atau posisi rekreasi indoor.
  • Di sarana umum/posisi rekreasi, prosedur kesehatan harus diaplikasikan secara ketat. Akan tetapi, rutinitas warga di sarana umum/posisi rekreasi dilarang di wilayah yang ada di zone merah atau oranye Covid-19.

Baca Juga : GIPI Bali dorong Pusat untuk segera wujudkan Work from Bali