Pemegang Visa Kunjungan dibolehkan ke Indonesia lewat Ngurah Rai

Pemegang Visa Kunjungan dibolehkan ke Indonesia lewat Ngurah Rai

Pemegang Visa Kunjungan dibolehkan ke Indonesia lewat Ngurah Rai. Pada Jumat, 17 September diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Dengan diterbitkannya ketentuan keimigrasian itu Permenkumham No.27, tidak berlaku lagi.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Sabtu (18/9) menjelaskan, Menteri Hukum dan HAM RI telah tanda-tangani Permenkumham No. 34 Tahun 2021 itu. “Dalam Permen itu dibuka kembali peluang pemegang visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia,” tutur Jamaruli.

Dengan keluarnya ketentuan baru, memerlukan persiapan untuk semua pejabat dan petugas imigrasi yang berada di bandara atau dermaga yang hendak dibuka.

Pemegang Visa Kunjungan dibolehkan ke Indonesia lewat Ngurah Rai

“Khusus di Bali, kiranya Bandara Ngurah Rai dibuka, pada konsepnya petugas kami selalu siap. Karena awalnya sudah siap, dan sampai saat ini petugas kami masih berjaga-jaga dan tetap berjaga-jaga. Kalaulah tidak ada penumpang orang asing yang masuk, petugas kami masih tetap bekerja di lapangan,” tegasnya.

Diambil dari web imigrasi.go.id, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebutkan, dalam data penerbitan eVisa rupanya beberapa orang asing yang telah mendapat eVisa tetapi tidak dapat masuk Daerah Indonesia.

Karena pembatasan masuk untuk orang asing selama saat Pemerlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Hingga banyak eVisa yang kedaluwarsa saat sebelum dipakai masuk Indonesia.

“Orang Asing yang mempunyai visa kunjungan atau visa tinggal terbatas yang tanggal penerbitannya dalam masa 22 April 2021 s/d 18 Juli 2021 dibolehkan masuk daerah Indonesia lewat Tempat Pengecekan Imigrasi (TPI) tertentu.

Pemegang visa yang sudah kedaluwarsa dengan ketentuan itu diberi akses masuk ke Indonesia sampai paling lambat 15 Oktober 2021,” kata Achmad.

Simak Juga : Tarif Test Antigen Bandara Ngurah Rai Turun, Kunjungan Mulai Meningkat

Proses reaktivasi eVisa dilaksanakan dengan manfaatkan tehnologi informasi yang tertanam dalam Mekanisme Info Management Keimigrasian (SIMKIM). Penjamin orang asing tidak perlu meminta eVisa baru tetapi akan automatis memperoleh eVisa baru yang dikirimkan ke e-mail sponsor dan orang asing.

“Jadi nanti kami akan memberikan email eVisa yang baru ke e-mail penjamin dan sponsor secara automatis. Dengan eVisa yang baru itu orang asing langsung bisa pergi dan masuk ke Indonesia”, tutur Achmad.

Daftar Bandara yang masuk TPI ( Tempat Pengecekan Imigrasi )

Adapun Bandar Udara yang ditentukan sebagai TPI berdasarkan Keputusan Menkumham tanggal 17 September 2021, yakni :

  1. Kualanamu (Medan)
  2. Hang Nadim (Batam)
  3. Soekarno-Hatta (Tangerang)
  4. Halim Perdanakusuma (DKI Jakarta)
  5. Juanda (Surabaya)
  6. Sam Ratulangi (Manado)
  7. I Gusti Ngurah Rai (Denpasar)

Khusus untuk Orang Asing yang datang sebagai Tenaga Kerja Ahli (TKA) dibolehkan masuk daerah Indonesia lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.

Sedangkan, Orang Asing yang di luar Indonesia dengan visa terbitan sebelum 22 April 2021 bisa ajukan permohonan visa baru. Layanan visa offshore dibuka lagi dengan pembatasan. Kesepakatan visa kunjungan cuma bisa diberikan untuk tujuan pembicaraan usaha, kebutuhan medis dan alasan kemanusiaan.

Keadaan yang tergolong dalam kelompok alasan kemanusiaan yaitu menjaga anggota keluarga inti yang dirawat di rumah sakit dan mengurus kepentingan terkait anggota keluarga inti yang baru meninggal.

“Jika visa tinggal terbatas offshore, yang dapat diajukan untuk tujuan kerja (C312), penyatuan keluarga (C317) dan investasi (C313 atau C314). Pengajuan visa dilakukan lewat visa-online.imigrasi.go.id. Khusus TKA, pengajuan visanya lewat tka-online.kemnaker.go.id,” pungkas Achmad.

Dia mengedepankan, persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk pemohon visa dari luar Indonesia. Persyaratan tambahan mencakup sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, asuransi kesehatan dan surat pernyataan siap patuhi prosedur kesehatan sepanjang berada di Indonesia.

Simak juga : Bandara Ngurah Rai Raih Prokes Terbaik dan Teraman se-Asia Tenggara

Bila WNA tidak mempunyai asuransi kesehatan, bisa diganti dengan surat pernyataan siap menanggung biaya kesehatan secara mandiri jika jatuh sakit atau terkena Covid-19 sepanjang berada di Indonesia.

“Kami menghimbau agar WNA mematuhi peraturan protokol kesehatan di Indonesia. Bila WNA melanggar prosedur kesehatan karena itu dapat dikenai ancaman berbentuk deportasi,” katanya.