Siap Puputan, MKKBN Laporkan MDA dan PHDI ke Polda Bali

KKBN Laporkan MDA dan PHDI ke Polda Bali

DENPASAR – Siap Puputan, MKKBN Laporkan MDA dan PHDI ke Polda Bali. Dilaporkannya ketua MDA dan Ketua PHDI Prov Bali terkait penutupan kegiatan ashram hare khrisna ( ISKCON ) diterima oleh piket siaga Ditreskrimum Polda Bali, Kamis 13/5/21

Turut dilaporkan ketua PHDI provinsi Bali Gusti Ngurah Sudiana, Sesepuh beladiri dan kebatinan I Gusti Ngurah Harta. Dan ketua Majelis Agung Desa Adat ( MDA ) provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Terkait pengaduan yang di lakukan oleh ketua Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara ( MKKBN ) I Ketut Nurasa, dugaan perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 335 KHUP tentang memaksakan kehendak. Dan pasal 171 KHUP tentang mengganggu ketenangan, ujar Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Puro.

Djuhandhani mengatakan’ untuk menindak lanjuti laporan yang diterima dengan nomor 301/V/2021/SPKT Polda Bali tersebut, akan membentuk tim penyelidikan.

Kronologi MKKBN Laporkan MDA dan PHDI ke Polda Bali

Mengenai kronologi yang di laporkan oleh ketua MKKBN Ketut Nurasa. Pada tanggal 16 desember 2020, ketua PHDI bersama MDA Provinsi Bali telah mengeluarkan keputusan bersama No.106/PHDI BALI/ XII/2020 dan No; 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020. Pengeluaran keputusan bersama itu membatasi kegiatan pengembanan Ajaran Sampradaya Non Dresta Bali.

Baca Juga : Amankan Dresta Hindu Bali, Bendesa Adat Kesiman Tutup Asharam Sampradaya

Karena surat keputusan bersama tersebut menyebabkan atau berdampak pada tindakan diluar hukum. Yang di lakukan oleh Desa Adat dan Ormas di Bali yaitu pemasangan sepanduk pelarangan dan penutupan ashram hare khrisna ( ISKCON ) Non Dresta Bali di sejumblah desa adat di Bali.

Dilaporkannya ketiga orang tersebut karena membuat surat keputusan yang dapat mengganggu ketenangan dengan menyebarkan dan menyiarkan berita bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Ditemui Pihak MKKBN

Kami melaporkan PHDI dan MDA karena tidak merespon somasi tentang pencabutan surat keputusan bersama tentang pembatasan kagiatan sampradaya Non Dresta Bali.

Baca Juga : Penutupan Ashram Hare Khrisna ISKCON Sidakarya oleh Masyarakat & Sandhi Murti

Kami juga kecewa dengan adanya kata “Siap Puputan” oleh kelompok orang seolah olah ada yang menjajah.

Menurut Nurasa, Kami hare khrisna masih mengikuti adat, budaya dan dresta Bali di setiap widangan masing-masing ashram. Dia pun meminta keadilan kepada Gubernur Bali agar jangan menggunakan hukum Rimba.