Aktif STT Bali, Oyagi Asal Jepang Ajukan Permohonan jadi WNI

Oyagi Asal Jepang Ajukan Permohonan jadi WNI

Oyagi Asal Jepang Ajukan Permohonan jadi WNI yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa. Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang yang bernama Oyagi Shuka (22) mengajukan permintaan jadi warga negara Indonesia (WNI) di Kantor Kemenkumham Bali.

Dalam sidang itu, datang juga Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali.

Oyagi ajukan mengajukan Permintaan Pewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kata Jamaruli, WNA ini benar-benar pintar berbahasa Bali, menari Bali dan aktif berorganisasi di Sekaa Teruna Teruni.

Team verifikasi dalam sidang mengajukan beberapa pertanyaan, antara lain pertanyaan berkaitan Wawasan Kebangsaan dan alasan kenapa pilih jadi WNI.

Simak juga : Pemegang Visa Kunjungan dibolehkan ke Indonesia lewat Ngurah Rai

Yang menarik ialah saat team verifikasi minta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya , Warga negara Jepang ini menyanyikannya secara baik.

“Nanti team verifikator akan lakukan verifikasi selanjutnya kelengkapan dokumen untuk selanjutnya diajukan ke pusat,” terang Jamaruli.

“Ia lahir dan besar di Denpasar, hingga pintar berbahasa Bali, menari Bali dan aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (organisasi pemuda-pemudi di desa) salah satunya banjar di Daerah Sanur, Denpasar,” kata Kepala Kantor Daerah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin.

Dia menjelaskan jika sekarang ini Oyagi Shuka asal Jepang Ajukan Permohonan jadi WNI dan sedang bersetatus sebagai mahasiswa di salah satu Universitas di Bali.

Selanjutnya, pengajuan permintaan pewarganegaraan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 8 yang atur jika Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat didapat lewat pewarganegaraan.

Disamping itu pasal 3 Ketentuan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2007 atur mengenai tata cara mendapatkan kehilangan dan penangguhan dan mendapat kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga : Kembali, Ratusan Warga Negara Australia meninggalkan Bali