Pemerintah sudah mencabut pembatasan wisatawan yang akan ke Bali

Pemerintah sudah mencabut pembatasan wisatawan yang akan ke Bali

JAKARTA – Pemerintah sudah mencabut pembatasan wisatawan yang akan masuk ke Bali. Awalnya hanya 19 negara yang dapat diberi visa kunjungan wisata.

Berita baik datang dari dunia pariwisata Indonesia diumumkan oleh situs resmi Dirjen Imigrasi, dikutip dari detikTravel, Selasa (1/2/2022). Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah RI memilih untuk mencabut pembatasan masuk turis asing ke Bali dan Kepulauan Riau.

“Awalnya, cuma 19 negara yang dapat diberi visa kunjungan wisata untuk berkunjung Bali dan Kepri dengan memperhitungkan keadaan penanganan Covid-19 di beberapa negara tersebut,” kata info tersebut.

“Sekarang, wisatawan dari berbagai penjuru dunia bisa menikmati cantiknya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau,” tambah.

Simak juga : Pendaki Gunung Agung dan Pemedek ke Pura Pasar Agung Kini Wajib Registrasi

Pemerintah sudah mencabut pembatasan wisatawan yang akan ke Bali

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengutamakan, keputusan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepulauan Riau mengharuskan WNA mempunyai visa kunjungan wisata.

“Pariwisata di Bali dan Kepulauan Riau sudah dibuka untuk semua turis luar negeri. Wisatawan asing, harus ajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perseorangan,” papar ia.

Selainnya harus mempunyai paspor dan visa, orang asing yang hendak berwisata di dua daerah ini harus ikuti prosedur kedatangan untuk pelaku perjalanan internasional seperti diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Beberapa wisatawan asing diwajibkan mempunyai sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil test RT-PCR, bukti pemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 30.000 USD. Tidak lupa, bukti konfirmasi pembayaran fasilitas sepanjang ada di Bali harus diikutkan.

“Harus diingat jika mereka harus jalani karantina sama sesuai aturan Satuan tugas Penanganan Covid-19”, tutur Achmad.

Untuk pintu masuk kedatangan untuk wisatawan asing, menurut peraturan Satuan tugas Penanganan Covid-19 cuman dibolehkan lewat 2 (dua) bandara yakni Bali dan Kepulauan Riau.

Baca juga : Bandara Bali Dibuka Kembali untuk Internasional Filght 4 Feb 2022

Achmad menghimbau beberapa penjamin wisatawan asing supaya mematuhi ketentuan keimigrasian dan prosedur kesehatan yang berlaku. Ditjen Imigrasi akan selalu memberikan dukungan pemulihan pariwisata Indonesia lewat penerbitan visa perjalanan wisata.

“Peranan pemantauan terus dilaksanakan untuk kepatuhan wisman pada ketentuan keimigrasian dan mencegah penyebaran Covid-19 di tempat wisata,”ujarnya.