Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

JAKARTA – PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru. Pemerintah memilih untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua daerah. Penerapan PPKM saat Nataru akan tetap ikuti asesmen keadaan pandemi seperti yang berlaku sekarang ini, tapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator Penanganan PPKM daerah Jawa-Bali menjelaskan, keputusan itu didasari pada perolehan vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang telah capai 76 % dan dosis 2 yang mendekati 56 %.

Ia mengatakan, vaksinasi lansia atau lanjut usia terus akan digenjot. Sampai sekarang ini, vaksinasi lanjut usia mencapai 64 dan 42 % untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

“Persyaratan perjalanan tetap diperketat. Khususnya di perbatasan untuk penumpang yang datang dari luar negeri. Tetapi peraturan PPKM di periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan di bikin lebih seimbang dengan dibarengi kegiatan testing dan tracing yang masih tetap digalakkan,” ucapnya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Pemerintahan akan larang semua jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat belanja, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Tinjau Infrastruktur Akses Menuju Tempat KTT G20 Bali

Sementara untuk operasional pusat belanja, restaurant, bioskop dan tempat wisata cuman dibolehkan dengan kapasitas optimal 75 % dengan kategori hijau di program Perduli Lindungi.

“Dan untuk acara sosial budaya, kerumunan warga yang dibolehkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin pemakaian Perduli Lindungi harus ditegakkan,” lanjut Luhut. Selanjutnya, penanganan wabah di Indonesia memperlihatkan perubahan yang signifikan dan terkendali di tingkat yang rendah.

PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru tak jadi di lakukan oleh pemerintah

Selama ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian ada level stabil di bawah angka 400 kasus. Berdasar pada asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang masih ada di level 3 cuman 9,4 % atau 12 kabupaten/kota dari keseluruhan daerah di Jawa-Bali.

Baca juga : Desa Wisata Penglipuran Bangli Batasi Wisatawan Saat Liburan Nataru

Meskipun begitu, Luhut memperingatkan seluruh pihak perlu meningkatkan kesiagaan timbulnya virus variasi baru tipe Omicron yang telah dikonfirmasi di sejumlah negara.

Luhut mengatakan, perbatasan Indonesia tetap diperketat dengan persyaratan untuk penumpang negeri ialah hasil test PCR negatif maksimal 2×24 jam saat sebelum keberangkatan, dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Lewat penguatan test Covid-19, penyelusuran, dan pengobatan (3T) dan pemercepatan vaksinasi di dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurut dia dinilai lebih siap hadapi peristiwa Nataru. Sepanjang Nataru, persyaratan perjalanan jarak jauh dalam negeri ialah harus vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam saat sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum memperoleh vaksinasi lengkap atau tidak dapat divaksinasi karena alasan klinis, tidak dibolehkan untuk berpergian jarak jauh.

Anak-anak bisa lakukan perjalanan, tapi dengan persyaratan PCR yang berjalan 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan dengan detil akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran berkaitan Nataru lainnya. “Selain itu, Presiden memberikan instruksi untuk mempercepat penerapan vaksinasi anak-anak.

Cara ini untuk memberi pelindungan pada anak-anak, termasuk memperhitungkan penyebaran variasi Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” kata Luhut.

Berita sebelumnya : PPKM Level 3 Berlaku saat Nataru