PPKM Level 4 Masih diperpanjang, Bali Belum Masuk Uji Coba Buka Mall

PPKM Level 4 Masih diperpanjang, Bali Belum Masuk Uji Coba Buka Mall

DENPASARPPKM Level 4 Masih diperpanjang, Bali Belum Masuk Uji Coba Buka Mall. Bali yang masuk dalam satu wilayah aglomerasi, kembali menjalankan PPKM Level 4.

Semua kabupaten/kota yang berada di Bali dari assesmen yang sudah dilakukan berada di tingkat 4, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

“Setelah melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk lakukan rekonsilasi dengan bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan lewat saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8) malam.

Rekonsilasi itu, kata Jokowi, satu diantaranya tempat ibadah dibolehkan untuk dibuka untuk penerapan ibadah maksimal 25 % dari kapasitas atau maksimal 30 orang. Restaurant dibolehkan untuk dibuka dengan kapasitas 25 % , dua orang per meja dan pembatasan operasional sampai 20.00.

PPKM Level 4 Masih diperpanjang, Bali Belum Masuk Uji Coba Buka Mall

Pusat belanja/mall dibolehkan membuka s/d jam 20.00 dengan maksimal 50 % kapasitas, dengan implementasi protokol kesehatan dengan ketat yang ditata selanjutnya oleh pemerintah daerah.

Industri fokus export dan pendukungnya bisa bekerja 100 % tetapi jika jadi cluster baru COVID-19 akan ditutup sepanjang 5 hari. “Rekonsilasi atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat dan program PeduliLindungi sebagai persyaratan masuk,” katanya.

Sedikit yang berbeda dalam Inmendagri ini berkaitan ketentuan yang diaplikasikan untuk daerah yang jalankan PPKM Tingkat 4. Untuk pendidikan, masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (dalam jaringan).

Cuman, ada kewajiban untuk mempersiapkan maksimum 25 % pengajar dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan untuk lakukan aktivitas penyiapan tehnis (replikasi) Asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 s/d 2 September 2021.

Baca juga : Kasus COVID-19 Bali Belum Turun, Luhut Meminta Tunda Upacara Keagamaan

Uji Coba Mall, Bali Tidak Masuk dalam List

Memasuki minggu ke-3 untuk uji coba pembukaan pusat belanja/mall di lokasi PPKM Tingkat 4, Bali kembali tidak melakukan uji coba. Daerah yang bisa membuka pusat belanja/mall berada di 12 kabupaten/kota yang masuk ke aglomerasi Solo Raya dan Wilayah Istimewa Yogyakarta.

Yaitu di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.

Uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat belanja/mall/pusat perdagangan ini diatur dengan ketetapan, kegiatan pada pusat belanja/mall/pusat perdagangan dibolehkan bekerja 50 % dari Jam 10.00 s/d Jam 20.00 waktu di tempat dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan. Diharuskan untuk memakai aplikasi Perduli

Lindungi untuk lakukan skrining pada semua pengunjung dan karyawan pusat belanja/mall/pusat perdagangan berkaitan.

Untuk restaurant/rumah makan, cafe dengan lokasi yang ada dalam yang berada pada pusat belanja/mall cuman menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Masyarakat dengan umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk pusat belanja/mall/pusat perdagangan.

Di samping itu, bioskop, tempat untuk bermain anak-anak, dan lokasi hiburan dalam pusat belanja/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sedang untuk daerah di luar kabupaten/kota yang lakukan uji coba, harus tutup sementara aktivitas pada pusat belanja/mall/pusat perdagangan, terkecuali akses untuk karyawan toko yang layani pemasaran online dengan optimal 3 (tiga) orang tiap toko, restaurant, supermarket, dan pasar swalayan.

Dalam Inmendagri ini diatur tempat beribadah (Mushola, Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dan tempat yang lain yang digunakan sebagai tempat ibadah), bisa dioperasionalkan kembali dengan maksimal 50 kapasitas atau 50 orang dengan mengaplikasikan protokol kesehatan lebih ketat dan memerhatikan pengaturan tehnis dari Kementerian Agama.

Sarana umum (ruang publik, taman umum, tempat rekreasi umum dan tempat publik yang lain) sementara ditutup. Termasuk, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, fasilitas olahraga dan aktivitas sosial yang bisa menimbulkan keramaian ) sementara ditutup. Pelaksanaan resepsi nikah masih tetap ditiadakan dalam pelaksanaan PPKM Level 4 sementara ini.