Sandiaga, Wisman Bisa Membeli Asuransi Saat Tiba di Indonesia

Sandiaga, Wisman Bisa Membeli Asuransi Saat Tiba di Indonesia

JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali sudah dilaksanakan pada 14 Oktober 2021. Dia mengutamakan kesehatan wisatawan luar negeri (wisman) jadi persyaratan khusus untuk datang berwisata ke Indonesia.

Selainnya menerapkan prosedur kesehatan yang disiplin, syarat-syarat yang harus dipenuhi wisman meliputi pemilikan asuransi kesehatan sebesar Rp 1 miliar. Ia mengatakan, nilai itu sebagai nilai tanggungan maksimal asuransi, dan bukan nilai premi yang dibayar wisman.

“Wisman harus mempunyai asuransi kesehatan untuk datang ke Bali yang nilainya capai Rp 1 miliar. Pemerintah sudah memutuskan dua premi asuransi kesehatan untuk wisman, yaitu asuransi kesehatan dengan premi Rp 800.000 dan Rp 1 juta,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (18/10/2021).

Baca juga : Wisman dari 19 Daftar Negara yang Diperbolehkan Masuk Bali

Wisman Bisa Membeli Asuransi Saat Tiba di Indonesia

Sandiaga mengatakan, premi ini mempunyai nilai tanggungan maksimal Rp 1,6 miliar-Rp 2 miliar dengan masa aktif 30-60 hari. “Jadi jika wisman tidak mempunyai asuransi di negara asal, mereka dapat beli asuransi saat datang di Indonesia,” ucapnya.

Sandiaga menerangkan, terkait masih sepinya penerbangan reguler dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dapat disebabkan wisatawan luar negeri memerlukan waktu lebih buat menyiapkan berbagai document perjalanan.

“Untuk charter flight telah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lantas berkaitan life on board (LOB) sepanjang lima hari.

Kami sudah bekerjasama dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak berkeberatan karena itu. Tetapi, sekarang ini kita sedang terus bekerjasama agar semakin memastikannya,” kata Menparekraf.

Berkaitan dengan hotel karantina yang bisa menerima tamu reguler, Sandiaga membolehkan hal itu dibarengi dengan beberapa syarat. Satu diantaranya, hotel mempunyai mekanisme pemantauan dan jalur yang bagus, hingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak ada di area yang sama.

Baca juga : Belum Ada Turis Asing Masuk Bali Saat Pembukaan Pintu Internasional

“Kegiatan untuk wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler harus juga dipisah, hotel terbagi dalam beberapa gedung (wings).

Team Kemenparekraf sempat lakukan inspeksi hotel karantina berkaitan persiapan mereka menyongsong wisatawan luar negeri dan pemantauan yang sudah dilakukan selama saat karantina di hotel,” tutur Sandiaga.