Tak Memberi Kontribusi TMII diambil Alih Negara, Tanggapan keluarga cendana

TMII di ambil alih Negara

JAKARTA | TRIPONNEWS.com – Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) sudah dilelola selama 44 tahun oleh yayasan harapan kita milik keluarga Cendana. Karena tidak memberikan kontribusi akhirnya pada masa pemerintahan presiden Jokowi TMII diambil alih oleh Negara.

Informasi ini di sampaikan langsung oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan ( KSP ) Meoldoko yang mengatakan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tidak memberikan kontribusi untuk negara.

Perlu saya sampaikan, sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jumat (9/5/2021).

“Saya dapat informasi bahwa setiap tahun Yayasan Harapan Kita mensubsidi antara Rp 40-50 miliar. Dan pastinya (TMII) tidak memberi kontribusi kepada negara,” lanjutnya.

Tidak Memberi Kontribusi TMII diambil Alih Negara

Sejak 2016 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah melakukan pendampingan dan mencermati pengelolaan TMII

Baca Juga : 1,18 Triliun Untuk Pemulihan Pariwista Bali Telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat

Dan meminta FH UGM dan BPKP untuk melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII. Setelah mencermati yang dilakukan oleh kedua belah pihak, ada tiga hal yang direkomendasikan.

  1. Taman Mini Indonesia Indah ( TMII )perlu dikelola oleh swasta.
  2. Perlu dikelola atas kerja sama pemerintah
  3. Dikelola dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU).

Kemudian, BPKP juga telah melihat dan mengaudit perkembangan TMII. “BPKP meminta Mensesneg untuk menangani (TMII).

Berdasarkan pertimbangan di atas, sebagai alasan dikeluarkanya Keppres yang baru yaitu Keppres Nomor 19 Tahun 2021,” jelas Moeldoko. Sebagai alasan TMII diambil Alih Negara.

Tanggapan dari Yayasan Harapan Kita

Dikutif dari konferensi pers yang dilakukan daring 11/4/21, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra, mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terkait TMII diambil Alih oleh Negara.

Menurut dia, yayasan akan menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara. Dan kami dari pihak yayasan akan menerima dengan tangan terbuka.” tutur dia.

Baca Juga : Menag Tegaskan Tak Boleh Ada Agama Klaim Paling Berhak di Indonesia

Harapan kami agar trus melanjutkan visi dan misi yang sudah diamanatkan oleh Tien Soeharto, istri dari mantan Presiden RI Kedua H.M. Soeharto.

Ditegaskan lagi pengelolaan TMII dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita. Dan perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara” tutup tria, Minggu (11/4)