Jerinx Ditahan Kasus Pengancaman, Ini Kata BNNP Bali

Jerinx Ditahan Kasus Pengancaman
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx setelah menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu

JAKARTA – I Gede Ari Astina alias Jerinx, Rabu (1/12) ditahan pascapelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pengancaman lewat media electronic pada pegiat sosial Adam Deni. Jerinx ditahan sepanjang 20 hari di depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Jerinx yang baru saja ini dipilih sebagai duta antinarkoba oleh BNN minta penangguhan. Sebagai alasannya yang diutarakan Kuasa Hukum Jerinx, Wayan “Gendo” Suardana adalah penahanan client-nya menghalangi pengabdiannya sebagai duta BNN, khususnya dalam melakukan sosialisasi.

Dikonfirmasi masalah Jerinx yang ditahan, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan kasus hukum yang menyangkut Jerinx atau akrab dipanggil JRX tidak ada hubungan dengan penanganan atau permasalahan narkoba.

Jerinx Ditahan Kasus Pengancaman, Ini Kata BNNP Bali

Dia menjelaskan BNNP Bali menggandeng semua lapisan warga yang mempuyai jadwal antinarkoba tanpa melihat status untuk bersama berperanan aktif dalam menangani masalah narkotika. “Termasuk JRX yang selama ini begitu dikenal memiliki reputasi tinggi terutama di kelompok generasi muda,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Jerinx Diangkat Jadi Duta Anti Narkoba oleh BNNP Bali

Ditambahkan, hal ini sudah sesuai dengan pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang menjelaskan jika “Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam memudahkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap”.

Dan dalam pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menjelaskan “Masyarakat berhak dan bertanggung jawab dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.

Hingga saat ini JRX dan Nora Masih aktif menjadi relawan anti narkoba BNNP Bali. Selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali Mengkampayekan bahaya narkoba dan program pemulihan sesuai dengan program BNN mendidik masyarakat dengan pendekatan soft power,” tuturnya.

Tidak hanya JRX, BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat yang lain dengan harapan dapat menyentuh semua lapisan masyarakat. Diantaranya, Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est dan yang lainnya.

Baca juga : Jerinx jadi tersangka, Adam Deni Ucapkan salam 2 periode

Sehingga program BNN tentang penanganan maslah narkoba masih tetap bisa berjalan lancar. “Mari kita hargai proses hukum JRX saat ini. Mudah-mudahan kasus jrx bisa cepat terselesaikan dan mendapatkan keputusan yang terbaik,” pungkasnya.